Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Dunia Maya Bukan Tanpa Aturan – Hentikan Penghakiman Sembarangan!
Etika Profesi dan Hukum Wajib Dipegang Kreator, UU ITE & KUHP Baru Alat Tegakkan Keadilan
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Perkembangan teknologi mengubah media sosial menjadi ruang publik seluas dunia. Di sana, suara konten kreator memiliki kekuatan besar: mampu membangun persepsi, memengaruhi opini publik, hingga menentukan nasib seseorang. Namun kekuatan itu kini banyak disalahgunakan. Alih‑alih menjadi penyebar informasi bermanfaat, tak sedikit yang berubah menjadi “hakim jalanan” yang menjatuhkan vonis seenaknya, memutarbalikkan fakta, dan menyerang kehormatan orang lain hanya demi penonton dan keuntungan.
Menyikapi maraknya penyimpangan ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sekaligus Pendiri Lawfirm TSR, menyampaikan peringatan tegas. Baginya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun hak itu bukan izin untuk berbuat sewenang‑wenang.
“Banyak yang salah mengartikan UUD 1945. Pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu sekaligus mengikat kewajiban menghormati hak orang lain, kehormatan, dan ketertiban. Berbicara di media sosial sama berat pertanggungjawabannya dengan berbicara di sidang pengadilan. Kalau Anda menghakimi tanpa bukti, menuduh tanpa dasar, atau memfitnah, itu bukan lagi kebebasan, itu pelanggaran hukum. Dunia maya itu bagian dari negara hukum Indonesia, jadi tunduk pada aturan yang sama ketatnya,” tegas Dr. Teguh.
Dasar Hukum Kuat: Pasal 27A UU ITE dan KUHP Baru
Secara yuridis, perlindungan terhadap nama baik sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan perundang‑undangan. Pasal 27A UU ITE menegaskan larangan tegas menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat sistem elektronik, baik lewat tuduhan, penghinaan, maupun fitnah. Sanksi pidana yang diancamkan pun berat: penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000.
Ditambah lagi, sejak 2 Januari 2026, berlakunya KUHP baru semakin memperkuat posisi hukum. Aturan pidana kini lebih lengkap, lebih jelas, dan siap menjerat siapa saja yang merusak tatanan sosial lewat jalur digital.
“Garis batasnya sangat mudah dipahami: Kritik yang sah itu berbasis fakta, data lengkap, niat membangun, dan untuk kepentingan umum. Kalau isinya cuma emosi, asumsi, rekayasa cerita, atau serangan pribadi, itu sudah masuk ranah tindak pidana. Jangan sembunyi di balik alasan ‘cuma pendapat’ atau ‘cuma konten’, hukum tetap berlaku,” jelasnya.
Tiga Syarat Mutlak Kreator Beretika
Menurut Waketum DPN PERADI ini, menjadi konten kreator bukan sekadar soal populer atau banyak pengikut, tapi soal tanggung jawab sosial. Ada tiga syarat mutlak yang wajib dimiliki agar tetap berada di jalur benar dan aman: menyampaikan kebenaran berdasar data, berkomunikasi dengan niat baik, dan membuka ruang bagi pihak yang dibahas untuk menjawab atau membela diri.
“Kreator sejati tidak makan dari kesusahan orang lain. Tidak menjadikan aib orang lain materi tontonan. Tidak merasa paling benar lalu menghakimi orang lain sepihak. Profesional itu artinya cek kebenaran dulu, baru unggah. Jangan membalikkan fakta demi sensasi. Itu standar dasar yang tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Kecam Oknum yang Bertindak Semena‑mena
Dr. Teguh sangat prihatin melihat kondisi di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, di mana banyak oknum kreator yang tiba‑tiba beralih fungsi menjadi penilai hukum, penilai moral, atau hakim, padahal tidak punya latar belakang keilmuan, sertifikasi, maupun wewenang apa pun.
“Mereka bicara ngalor ngidul tanpa dasar, asal bunyi, asal heboh. Tujuannya cuma satu: cari perhatian dan keuntungan materi. Saya sebutkan inisialnya agar jadi peringatan: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi yang sejenis. Mereka pakai topeng ‘pejuang kebenaran’, tapi ucapannya penuh racun dan fitnah. Ini perilaku arogan yang sangat merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sudah saatnya mereka diberi pelajaran nyata,” tegasnya.
Desakan Resmi ke Seluruh Jajaran Kepolisian
Menutup pernyataan sikapnya, praktisi hukum ini secara resmi mendesak seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber Polri, hingga seluruh Kapolda se‑Indonesia, untuk tidak diam saja.
“Sebagai Waketum DPN PERADI dan Pendiri Lawfirm TSR, saya minta penegakan hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan tanpa pandang bulu. Tindak para konten kreator liar dan arogan ini. Lindungi warga negara agar nama baik dan kehormatannya aman. Bersihkan ruang digital kita dari berita bohong dan penghakiman sembarangan. Hukum harus tegak, siapa pun pelakunya, di mana pun tempatnya,” pungkas Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H.
(red)
