Dua Tahun Dikurung dan Disiksa, Residivis T.H. Terancam Hukuman Berat Usai Kasusnya Dibongkar Polda Jabar

GADA HUKUM.
Negara Hadir Lindungi Korban Kekerasan, Pemulihan Perempuan Korban Dilakukan Secara Maksimal
BANDUNG – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan yang berlangsung selama dua tahun akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian berhasil membongkar rangkaian kejahatan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka berinisial T.H.
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Peristiwa tragis itu bermula pada tahun 2024, ketika korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi kencan. Hubungan yang awalnya terlihat normal berubah menjadi penderitaan panjang setelah korban diduga dibawa ke sejumlah tempat tinggal sewaan di wilayah Bandung Raya.
Selama hampir dua tahun, korban diduga mengalami pembatasan kebebasan, dikurung di dalam kamar, serta mendapatkan perlakuan kekerasan secara berulang hingga menyebabkan kondisi fisik korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis.
Kasus tersebut mulai terbuka ketika korban akhirnya mendapatkan akses layanan kesehatan. Petugas medis yang menemukan adanya dugaan tindak kekerasan kemudian melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian hingga proses penyelidikan dilakukan.
Pelaku Miliki Riwayat Kejahatan Berulang
Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka T.H. merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara penganiayaan. Status tersebut menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan tambahan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 23 KUHP karena merupakan pelaku tindak pidana berulang.
Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis.
Pendampingan dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
(red)