Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Dua Tahun Dikurung dan Disiksa, Residivis T.H. Terancam Hukuman Berat Usai Kasusnya Dibongkar Polda Jabar

Dua Tahun Dikurung dan Disiksa, Residivis T.H. Terancam Hukuman Berat Usai Kasusnya Dibongkar Polda Jabar

By admin
Juni 27, 2026
0

GADA HUKUM. 

Negara Hadir Lindungi Korban Kekerasan, Pemulihan Perempuan Korban Dilakukan Secara Maksimal

BANDUNG – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan yang berlangsung selama dua tahun akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian berhasil membongkar rangkaian kejahatan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka berinisial T.H.

Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tersebut pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan.

Peristiwa tragis itu bermula pada tahun 2024, ketika korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi kencan. Hubungan yang awalnya terlihat normal berubah menjadi penderitaan panjang setelah korban diduga dibawa ke sejumlah tempat tinggal sewaan di wilayah Bandung Raya.

Selama hampir dua tahun, korban diduga mengalami pembatasan kebebasan, dikurung di dalam kamar, serta mendapatkan perlakuan kekerasan secara berulang hingga menyebabkan kondisi fisik korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis.

Kasus tersebut mulai terbuka ketika korban akhirnya mendapatkan akses layanan kesehatan. Petugas medis yang menemukan adanya dugaan tindak kekerasan kemudian melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian hingga proses penyelidikan dilakukan.

Pelaku Miliki Riwayat Kejahatan Berulang

Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka T.H. merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara penganiayaan. Status tersebut menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan tambahan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 23 KUHP karena merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis.

Pendampingan dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Mantan Pegawai Bank Diduga Tipu Nasabah Lansia, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

Next

Polisi Bongkar Jalur Narkoba Antarprovinsi di Tol Trans Sumatera, Ribuan Ekstasi dan Sabu Diamankan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Kecepatan Demokrasi Harus Diimbangi Reformasi Sistem Hukum
    oleh admin
    Juni 27, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme