Polisi Bongkar Jalur Narkoba Antarprovinsi di Tol Trans Sumatera, Ribuan Ekstasi dan Sabu Diamankan

GADA HUKUM.
Tiga Kurir Diamankan, Pengendali Jaringan Masuk Daftar Pencarian dan Terancam Hukuman Maksimal
LAMPUNG TENGAH – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. Pengungkapan tersebut dilakukan di ruas Tol Trans Sumatera KM 172, Jumat (26/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu yang diduga akan diedarkan. Tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengantar dan bagian dari jaringan tersebut berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga masih terdapat satu orang yang menjadi pengendali utama berinisial A. Sosok yang disebut sebagai pengatur jalannya distribusi narkoba tersebut kini masuk daftar buruan dan masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polri akan terus bergerak dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman peredaran barang terlarang.
“Mari bersama wujudkan Lampung Tengah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.”
(red)