Mantan Pegawai Bank Diduga Tipu Nasabah Lansia, Kerugian Capai Rp1,02 Miliar

GADA HUKUM.
Gunakan Atribut Bank untuk Meyakinkan Korban, Program Dana Talangan Fiktif Berujung Penangkapan
KOTA BEKASI – Kepercayaan nasabah kembali disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi perbankan. Seorang mantan pegawai outsourcing Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani berinisial S.L.K. (42) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang lansia berusia 73 tahun berinisial H.K.S. dengan total kerugian mencapai Rp1,02 miliar.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026). Aksi dugaan penipuan itu diketahui berlangsung sejak Oktober 2021 di wilayah Medan Satria.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai staf sales kredit dengan mengenakan atribut bank untuk membangun kepercayaan korban. Saat korban datang untuk mengurus layanan asuransi, tersangka justru menawarkan sebuah program yang disebut sebagai dana talangan bagi nasabah lain dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu singkat.
Korban yang percaya karena pelaku mengaku sebagai pegawai bank kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, dana yang dijanjikan tidak pernah kembali.
Program Dana Talangan Dipastikan Tidak Ada
Pihak kepolisian memastikan program dana talangan tersebut tidak pernah ada di Bank Mandiri. Seluruh skema yang ditawarkan kepada korban merupakan rekayasa pribadi tersangka tanpa sepengetahuan pihak bank.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, program tersebut tidak ditemukan dalam layanan resmi bank. Modus itu dibuat sendiri oleh tersangka untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, uang yang diterima tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi menilai aksi tersebut sangat merugikan korban, terlebih karena sasaran kejahatan merupakan seorang lanjut usia yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kini tersangka S.L.K. harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
(red)