Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Seorang Perempuan di Sukabumi

GADA HUKUM,
Korban mengaku telah mengalami kekerasan, seksual verbal, fisik, serta ancaman selama kurang lebih dua tahun menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku kerap melontarkan kata-kata kasar setiap kali terjadi perselisihan. Pada tahun 2026, pelaku juga diduga pernah mengancam akan membunuh korban dengan mengucapkan, “Saya bunuh kamu,” sambil memaki korban.
Selain kekerasan verbal, korban mengaku sering mengalami kekerasan fisik, baik saat berada di rumah setelah pulang bekerja maupun ketika berada di jalan. Bahkan, menurut korban, beberapa peristiwa sempat disaksikan dan mendapat teguran dari warga yang melihat kejadian tersebut.
Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dicekik, ditampar, serta dilempar telepon genggam hingga mengenai tangan dan punggung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan harus menjalani pengobatan. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri.
Di samping dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan adanya persoalan utang piutang. Korban menyebut terduga pelaku mengakui memiliki utang sebesar Rp55 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya untuk menebus gadai telepon genggam dan sepeda motor, sehingga total kewajiban yang diperkirakan masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp60 juta atau lebih.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dilakukan sekitar satu minggu lalu di kediaman terduga pelaku dengan melibatkan Ketua RT setempat. Namun, menurut korban,
mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan maupun bertanggung jawab atas kondisi fisik korban.
Merasa tindakan yang dialaminya sudah melampaui batas, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Rzl