DEWAN KEHORMATAN KUKUHKAN PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN ETIKA ADVOKAT

Tidak Terbukti Pelanggaran, Samuel Teguh Santoso Dinyatakan Bebas dari Segala Tuduhan
SURABAYA, 07 JULI 2026 – Salah satu prinsip dasar penegakan hukum adalah bahwa tuduhan tanpa bukti yang sah tidak dapat dijadikan dasar putusan. Hal ini kembali ditegaskan oleh Dewan Kehormatan melalui putusan yang membebaskan Advokat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara.
MANDAT PROFESIONAL DAN PERUBAHAN KUASA HUKUM
Kasus ini bermula saat Samuel Teguh Santoso menerima penunjukan sebagai kuasa hukum dan telah melaksanakan berbagai upaya hukum yang sesuai dengan aturan demi kepentingan klien. Kemudian klien mengambil keputusan mencabut surat kuasa secara sepihak dan menunjuk penasihat hukum lain. Tidak lama setelah itu, muncul pengaduan yang menuduh adanya kerja sama yang tidak patut antara Samuel Teguh Santoso dengan Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam menangani perkara tersebut.
EVALUASI DAN PEMBELAAN DI TINGKAT FORUM ETIK
Dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan, Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan secara rinci bahwa setiap langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam lingkup tugas, wewenang, dan kewajiban profesi advokat. Seluruh tindakan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga tidak terdapat unsur pelanggaran sama sekali. Majelis kemudian meneliti secara cermat setiap dokumen dan keterangan yang diajukan.
PUTUSAN: TIDAK ADA DASAR TUDUHAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, Dewan Kehormatan berkesimpulan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan sah. Samuel Teguh Santoso dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan etika profesi, sehingga dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan yang diajukan.
PENGUATAN JAMINAN KEBENARAN DAN KEHORMATAN
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa forum etika tidak dapat dijadikan wadah untuk membalas ketidakpuasan pribadi. Ketidakpuasan terhadap proses atau hasil perkara tidak berarti dapat menyerang nama baik advokat yang telah bekerja secara profesional. Putusan ini sekaligus menjamin perlindungan bagi setiap advokat yang menjalankan amanah dengan jujur, serta menjaga independensi profesi sebagai fondasi keadilan.
(Redaksi Berita Hukum dan Etika Profesi)