Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA.: Tegaskan Kebebasan Pres Dijamin Undang-Undang,Pendaftaran di Dewan Pres dan UKW Bukan Syarat Wajib

GADA HUKUM.COM
Penegasan Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Serta Putusan Mahkamah Konstitusi
BANDUNG, 09 JUNI 2026 – Masih banyak kesalahpahaman di kalangan praktisi media maupun masyarakat luas terkait syarat sah beroperasi lembaga pers dan pengakuan profesi wartawan Menjawab hal ini Oki Prasetiawan S.M. S.H. M.H. CLMA memberikan penjelasan lengkap berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia
LANDASAN UTAMA UU PERS
Oki Prasetiawan menegaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum tertinggi tidak memuat ketentuan yang mewajibkan media terdaftar di Dewan Pers maupun mewajibkan seluruh wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan UKW
Kewajiban itu tidak tertulis secara mutlak di dalam undang undang Negara menjamin kebebasan mendirikan lembaga pers tanpa harus meminta izin atau tunduk pada syarat pendaftaran tertentu sebagai syarat sah beroperasi ujarnya Kamis 9 Juli 2026
STATUS DEWAN PERS DAN PUTUSAN MK
Pendaftaran media di Dewan Pers bersifat sukarela bukan syarat keabsahan Hal ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38PUU XIX2021 yang menegaskan Dewan Pers tidak berwenang memonopoli izin operasional media Syarat berbadan hukum Indonesia sesuai Pasal 9 UU Pers tetap harus dipenuhi namun pendaftaran di Dewan Pers hanya langkah pengakuan sukarela
POSISI UKW DALAM ATURAN
UKW dikembangkan sebagai standar peningkatan kualitas profesional bukan syarat mutlak menjalankan tugas jurnalistik Setiap orang yang bekerja secara teratur sebagai jurnalis berhak diakui dan dilindungi hukum tanpa syarat harus memiliki sertifikat UKW
HAK TOLAK JURNALIS BERLAKU BAGI SEMUA
Perlindungan hukum seperti Hak Tolak yang diatur Pasal 4 Ayat 4 UU Pers berlaku bagi seluruh jurnalis sah tanpa memandang status pendaftaran media atau kepemilikan sertifikat UKW Jurnalis berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber bahkan di hadapan aparat penegak hukum
TANGGUNG JAWAB TETAP BERLAKU
Meskipun tidak wajib terdaftar atau mengikuti UKW seluruh pelaku pers tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang undangan Kebebasan pers dijalankan dengan tanggung jawab tanpa menghilangkan konsekuensi hukum atas setiap laporan yang dimuat
(Redaksi Liputan Hukum Dan Kebijakan Publik)