Aksi main hakim sendiri di Gunung Sibayak berujung maut, sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka

GADA HUKUM.COM
KABANJAHE, KARO – Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dua perkara penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Perkembangan penanganan kasus disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).
Kasus bermula dari laporan meninggalnya seorang remaja berinisial RCS (17), warga Medan, di Rumah Sakit Efarina Berastagi yang diduga menjadi korban penganiayaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.
“Terungkap bahwa perkara ini tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga mengakibatkan enam korban lainnya mengalami penganiayaan,” ujar AKBP Pebriandi.
Selain RCS, korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17). Sejumlah korban mengalami luka di bagian kepala akibat tindak kekerasan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Kelompok pelaku yang terdiri dari warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian barang milik pengunjung. Alih-alih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, para pelaku diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya para korban di kawasan puncak gunung.
Penyidik juga mengungkap bahwa RCS diduga terkait dengan kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya. Korban kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging, dibawa kembali ke lokasi kejadian, dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan mengikat korban, memukul menggunakan tangan maupun benda keras, mencambuk dengan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang warna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP 2023, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023. Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP 2023.
Kapolres Karo menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.
Kapolres juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan retribusi wisata, melainkan berawal dari dugaan pencurian yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Di akhir keterangannya, AKBP Pebriandi memastikan situasi keamanan di kawasan wisata Kabupaten Karo tetap kondusif serta mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap berkunjung dengan rasa aman.
(Redaksi Berita Hukum & Kriminal)