Kuasa Hukum Soroti Trauma Korban Bullying, Minta Proses Hukum di Polrestabes Surabaya Segera Dituntaskan

GADA HUKUM.COM
Keadilan yang Tertunda Dianggap Memperparah Penderitaan dan Membuka Peluang Impunitas Kekerasan
SURABAYA, 16 JULI 2026 – Kasus dugaan perundungan (bullying), pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang dialami Anthony Benjamin hingga saat ini masih menyisakan dampak serius bagi korban. Selain luka fisik yang sempat dialami, korban kini dilaporkan mengalami trauma psikis mendalam akibat rangkaian intimidasi, kekerasan fisik, serta ancaman yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.
Merespons situasi yang berjalan lebih dari dua bulan tanpa kepastian hukum, tim kuasa hukum korban—yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, dan Muhammad Wahyu, S.H.—secara resmi mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, sepanjang alat bukti telah memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keterlambatan Penanganan dan Risiko Impunitas
Menurut pihak kuasa hukum, lambannya proses hukum tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, melainkan juga berpotensi menumbuhkan persepsi di masyarakat bahwa tindakan kekerasan—terutama terhadap anak dan remaja—dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang tegas.
“Perlindungan terhadap anak merupakan amanat mutlak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara memiliki kewajiban menjamin keamanan setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang mengganggu tumbuh kembang serta kesehatan mentalnya,” tegas pernyataan tim kuasa hukum.
Pihak penasihat hukum menekankan bahwa trauma psikis bukanlah hal sepele. “Dampak dari perundungan dan ancaman pembunuhan dapat membekas seumur hidup. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Fungsi Pencegahan dan Efek Jera
Dr. Teguh Suharto Utomo dan Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA juga menyoroti aspek preventif dari penegakan hukum yang tegas. Kekerasan yang dibiarkan tanpa kejelasan sanksi dikhawatirkan akan membentuk sikap arogan pada pelaku dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih berat di masa depan.
“Kami meminta perhatian khusus Kapolrestabes Surabaya dan Satreskrim untuk memberikan kepastian hukum melalui penyidikan yang transparan dan akuntabel. Hal ini demi memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera,” ujar Dr. Teguh.
Pihaknya meminta agar pelaku yang berinisial AAS, F, dan kawan-kawan tidak dibiarkan semakin liar dan arogan. “Mereka harus memahami konsekuensi perbuatannya, agar kelak tidak menjadi ancaman bagi ketertiban masyarakat dan merusak masa depan generasi bangsa,” imbuhnya.
Artikel ini menegaskan prinsip bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Negara tidak boleh membiarkan aksi perundungan dan premanisme mengalahkan hukum, apalagi jika hal itu mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
(Redaksi Jurnalistik Hukum & Sosial)