Nekat Bobol Rumah Ayah Kandung, Pria di Kampar Dibekuk Polisi Bersama Mobil Curian
GADA HUKUM.COM
KAMPAR – Seorang pria berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Perhentian Raja setelah diduga membobol rumah orang tuanya sendiri dan membawa kabur satu unit mobil serta sebuah telepon genggam. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan, pelaku diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC beserta sebuah handphone merek Oppo milik ayahnya, Jahara Sinaga (63).
“Setelah memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti, pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum,” ujar IPTU Sulistiyono.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya pergi berbelanja dengan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah telah dirusak, sementara garasi yang beratapkan rumbia juga dalam kondisi roboh.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengetahui kunci mobil, satu unit mobil Daihatsu, serta handphone miliknya telah raib. Saat berusaha mencari kendaraan tersebut, korban mendapati mobil telah dikuasai oleh pelaku yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Menurut Kapolsek, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban sebelum meninggalkan lokasi dengan menggeber kendaraan di hadapan ayahnya.
Merasa terancam sekaligus mengalami kerugian materiil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp111 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Desa Lubuk Sakat.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah, Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu bersama anggotanya bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu dan handphone milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja. Saat ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas IPTU Sulistiyono.
Red