EDDY WIJAYA BERSAMA DR. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY DI PODCAST EDSHAREON: TINJAUAN KRITIS TATA KELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Antara Tujuan Strategis Ekonomi Kerakyatan dan Tantangan Prinsip Kemandirian Anggota
JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai kebijakan strategis pemerintah guna memutus rantai perantara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun, pengamat koperasi menilai pola pembentukan dan tata kelola di lapangan masih menyisakan persoalan mendasar yang berpotensi menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian internasional.
Dalam wawancara bersama Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., menguraikan bahwa model operasional KDKMP saat ini lebih menyerupai badan usaha bentukan birokrasi, ketimbang lembaga ekonomi yang tumbuh dari kesadaran dan kebersamaan anggota.
“Setiap koperasi, tanpa memandang skala usahanya, harus berlandaskan prinsip yang sama. Hakikat koperasi adalah persekutuan anggota, bukan sekadar pengumpulan modal,” tegas Dewi Tenty.
Pembentukan Berbasis Instruksi Mengabaikan Prinsip Sukarela
Dewi Tenty menyoroti sejumlah penyimpangan terhadap tujuh prinsip dasar International Cooperative Alliance. Pertama, pembentukan masif melalui arahan pusat guna mengejar target di 81.000 desa dinilai mengabaikan prinsip keanggotaan sukarela. Masyarakat dimasukkan menjadi anggota tanpa pemahaman memadai tentang hak dan kewajibannya.
Kedua, pengaturan struktur dan tujuan usaha yang dipaketkan sejak awal mencederai prinsip pengelolaan demokratis. Kewenangan musyawarah anggota menjadi terbatas, sementara penunjukan Kepala Desa sebagai pengawas berpotensi mengintervensi otonomi koperasi.
Hilangnya Kepemilikan Anggota Tanpa Simpanan Pokok
Penghapusan kewajiban simpanan pokok karena modal sepenuhnya bersumber dari pemerintah menjadi titik lemah lainnya. Simpanan pokok merupakan simbol kepemilikan yang menumbuhkan rasa memiliki anggota terhadap lembaga. Tanpa kontribusi modal dari warga, koperasi berisiko dipandang sebagai program bantuan negara, bukan milik bersama.
Gerai Belum Berfokus pada Pemberdayaan Produk Lokal
Dewi Tenty juga mengamati gerai KDKMP saat ini lebih banyak menjual barang pabrikan, alih‑alih menjadi pusat pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM desa. Hal ini terjadi karena tekanan waktu peresmian tanpa perencanaan rantai pasok yang matang, sehingga tujuan memberdayakan ekonomi lokal menjadi tidak tercapai.
Menurutnya, ketidakpastian arah KDKMP muncul karena belum adanya cetak biru tata kelola koperasi nasional yang komprehensif, sehingga kebijakan terkait tampak belum konsisten.
Rekomendasi: Sinergi dengan Koperasi Besar yang Berpengalaman
Agar KDKMP berjalan sesuai hakikat perkoperasian, Dewi Tenty menyarankan pemerintah menerapkan prinsip kerja sama antar‑koperasi. Koperasi besar yang telah mapan dan tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia dapat menjadi mitra pembinaan bagi pengurus desa, guna menanamkan pemahaman tentang manajemen dan nilai‑nilai dasar koperasi.
“Pemerintah sebaiknya memfasilitasi kolaborasi antara koperasi besar yang sudah matang dengan KDKMP. Biarkan mereka yang memahami roh perkoperasian memberikan pendampingan, bukan diserahkan kepada pihak yang belum memahami esensi lembaga ini,” pungkas Dewi Tenty.
Simak wawancara selengkapnya:
🔗 https://youtu.be/Qk5wm2mAbgw?si=GjFq3wZ-fGj5jjRD
Informasi lebih lanjut:
🌐 https://edshareon.com/
Sukses itu, hanya masalah waktu.