Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Orang Diamankan di Bayongbong
GADA HUKUM.COM
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap dugaan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Bayongbong, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 256 butir obat keras tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, sebuah tas selempang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, A.M. diduga berperan sebagai pengedar yang menjual obat secara langsung kepada pembeli. Sementara itu, T.H. diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pemasok yang menyalurkan obat melalui sistem penitipan maupun transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Red