Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kampar, Dua Terduga Pengedar Diamankan
GADA HUKUM.COM
KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi di lokasi berbeda, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, tim gabungan segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,87 gram.
Barang bukti itu disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. Satu paket ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sedangkan satu paket lainnya berada di atas meja makan. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial IL (48), warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil mengamankan IL di rumahnya. Penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa beserta perangkat setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu, serta lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang disembunyikan di bagian bawah lemari di dalam kamar.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci hingga kami dapat menelusuri pemasoknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat. Kami juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red