Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/BANTAHAN KERAS ATAS HAK JAWAB K.P. — LAPORAN DI POLRESTA BANYUWANGI TERBUKTI ADA DAN TERCATAT, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN “TIDAK BISA INTERVENSI”

BANTAHAN KERAS ATAS HAK JAWAB K.P. — LAPORAN DI POLRESTA BANYUWANGI TERBUKTI ADA DAN TERCATAT, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN “TIDAK BISA INTERVENSI”

By admin
Agustus 25, 2026
0

Dr. Teguh Suharto Utomo: Olivia Irawan dan Herlambang Tidak Akan Diam, Siap Melawan Secara Hukum — Setiap Laporan Punya Konsekuensi, Harus Siap Dipertanggungjawabkan!

BANYUWANGI, 25 AGUSTUS 2026 — Pernyataan yang disampaikan K.P. dalam hak jawabnya yang dimuat di media online pada 25 Agustus 2026 dinilai memutarbalikkan fakta. Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., secara tegas membantah narasi yang dibangun, menegaskan bahwa laporan yang dimaksud bukan sekadar opini, melainkan dokumen resmi yang tercatat di Polresta Banyuwangi.

Faktanya, terdapat laporan resmi dengan nomor LP: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tertanggal 8 Mei 2023 yang berkaitan dengan Olivia Irawan dan Herlambang. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa peristiwa tersebut pernah terjadi dan telah diproses oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah mempersoalkan hak seseorang untuk melapor. Setiap warga negara memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun setiap tindakan hukum juga memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan substansi laporan tersebut,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

JANGAN MEMUTARBALIKKAN FAKTA HUKUM

Dr. Teguh menegaskan bahwa ketika sebuah laporan telah diperiksa aparat penegak hukum dan tidak berlanjut ke penyidikan, fakta tersebut tetap menjadi bagian dari perjalanan hukum yang tidak dapat dihapus hanya melalui klarifikasi atau hak jawab di media. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak hukum untuk membela diri dan mengambil langkah hukum apabila dirugikan.

Apalagi perkara perdata antara para pihak telah melalui proses panjang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan berikutnya yang diajukan K.P. juga telah ditolak hingga tingkat kasasi dengan asas nebis in idem.

ALASAN “TIDAK BISA INTERVENSI” DINILAI MENGELAK

Pernyataan bahwa Olivia Irawan dan Herlambang “tidak dapat melakukan intervensi” terhadap laporan yang dibuat justru dinilai sebagai bentuk pengalihan isu. Yang diminta bukanlah mengintervensi proses hukum, melainkan menghadapi proses tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Jangan mencampuradukkan antara mengintervensi proses hukum dengan menggunakan hak untuk membela diri. Itu dua hal yang berbeda. Polisi yang menentukan, bukan pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” jelas Dr. Teguh.

HAK MELAPOR BUKAN KEKABALAN HUKUM

Dr. Teguh mengingatkan bahwa hak untuk melapor memang dilindungi hukum, namun bukan berarti kebal dari tanggung jawab. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan berhak mengambil langkah hukum balik.

“Anda berhak melapor. Kami juga berhak membela diri. Anda berhak menggunakan jalur hukum. Kami juga berhak menggunakan jalur hukum. Tidak boleh ada standar ganda,” tegasnya.

Sengketa hukum juga tidak boleh diseret hingga menekan pihak keluarga yang tidak berkaitan langsung, termasuk anak-anak dari Olivia Irawan dan Herlambang.

OLIVIA IRAWAN DAN HERLAMBANG SIAP MELAWAN

Sebagai kuasa hukum, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa kliennya tidak akan bersembunyi dan tidak akan menggunakan tekanan di luar mekanisme hukum. Semua akan dihadapi melalui jalur hukum yang sah.

“Jangan hanya berani melapor, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan. Setiap laporan punya konsekuensi, setiap pernyataan punya dampak. Jangan lempar batu sembunyi tangan,” ujar Dr. Teguh.

Olivia Irawan dan Herlambang siap membuktikan semuanya di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jika memang merasa benar, mari buktikan melalui jalur hukum. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan klien kami, maka langkah hukum balik pasti akan ditempuh.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Kuasa Hukum Olivia Irawan dan Herlambang

TSR Law Firm

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Karhutla di Rantau Baru Mulai Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Relawan Turut Membantu

Next

Keluarga Korban Dugaan Tabrak Lari Minta Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
    oleh admin
    Agustus 31, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme