Bawa 8 Paket Sabu, Pengendara Motor Diamankan Polsek Muara Muntai
GADA HUKUM.COM
KUKAR — Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GS (31) yang kedapatan membawa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu saat mengendarai sepeda motor, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Perian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai dengan melakukan penyelidikan.
Saat berada di Jalan Sawitan, tepatnya Desa Perian RT 06, petugas mendapati GS sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2009 OL.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendaranya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang dibawa GS.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pipa kaca yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,54 gram. Barang bukti lainnya berupa dua lembar tisu, satu korek api gas, satu plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Realme warna silver.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Jaelani.
Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan GS saat melintas di lokasi sebagai barang bukti.
Selanjutnya, GS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red