Oki Prasetiawan: Korupsi Bukan Sekadar Kejahatan, tetapi Menggerus Hak Rakyat
GADA HUKUM.COM
JAKARTA, 11 September 2026 — Korupsi tidak hanya berbicara mengenai kerugian keuangan negara. Praktik tersebut dinilai memiliki dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari menyempitnya ruang fiskal, meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, terganggunya pelayanan publik, hingga terciptanya iklim usaha yang tidak sehat.
Pengamat Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., menilai korupsi harus dipandang sebagai kejahatan yang mampu merusak sendi perekonomian dan menggerus hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut Oki, ketika anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru bocor akibat penyalahgunaan kewenangan, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya uang negara. Kerugian tersebut dapat berkembang menjadi persoalan fiskal yang lebih luas.
Korupsi Mempersempit Ruang Fiskal Negara
Oki mengatakan kebocoran penerimaan negara akibat praktik korupsi, termasuk dalam sektor perpajakan maupun pengadaan proyek publik, berpotensi memperlemah kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ketika pendapatan fiskal bocor akibat korupsi perpajakan atau penyelewengan proyek publik, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit. Agar pelayanan publik tidak lumpuh, opsi menambah utang, baik domestik maupun luar negeri, sering kali terpaksa diambil,” ujar Oki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Menurutnya, persoalan kemudian bergeser menjadi beban bersama. Ketika kebutuhan pembiayaan negara meningkat, masyarakat dapat ikut merasakan konsekuensinya melalui kebijakan fiskal, termasuk kewajiban perpajakan dan penyesuaian belanja pemerintah.
Karena itu, Oki menilai pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus diarahkan untuk mencegah kebocoran anggaran sejak awal.
Iklim Usaha Ikut Menjadi Korban
Dampak korupsi, lanjut Oki, juga dirasakan sektor swasta, investor, dan pelaku UMKM.
Pungutan liar, suap, serta praktik transaksional dalam proses perizinan maupun pengadaan dapat menciptakan biaya ekonomi tinggi. Kondisi tersebut berpotensi membuat dunia usaha kehilangan kepastian dan menciptakan persaingan yang tidak sehat.
“Proyek strategis tidak lagi diraih oleh pihak yang paling kompeten secara profesional, melainkan oleh mereka yang memiliki kedekatan politik dan modal suap. Hal ini mematikan gairah berwirausaha, khususnya bagi pelaku UMKM yang jujur,” katanya.
Menurut Oki, ketika kompetensi dan integritas kalah oleh kedekatan serta kekuatan modal, maka prinsip keadilan dalam dunia usaha ikut tergerus. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Jangan Biarkan Koruptor Menikmati Hasil Kejahatan
Oki juga menyoroti pentingnya strategi pemberantasan korupsi yang menyasar hasil kejahatan.
Ia menilai hukuman penjara harus dibarengi dengan upaya maksimal untuk menelusuri dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Koruptor itu lebih takut miskin daripada takut sel tahanan. Maka, sanksi yang paling tepat adalah kombinasi pemiskinan total melalui perampasan seluruh aset serta penerapan hukuman maksimal secara konsisten,” tegasnya.
Menurut Oki, instrumen hukum terkait tindak pidana pencucian uang juga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mengungkap aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan, termasuk aset yang telah dialihkan atau disamarkan melalui berbagai cara.
Ia juga mendorong adanya konsekuensi hukum terhadap hak politik pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Maksimal Harus Diterapkan Secara Konsisten
Lebih jauh, Oki menilai korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat membutuhkan respons hukum yang tegas dan konsisten.
“Untuk korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak atau dilakukan di tengah krisis nasional, pidana tertinggi, termasuk pidana mati, wajib diterapkan tanpa ragu,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik, menyelamatkan keuangan negara, serta memastikan anggaran yang berasal dari rakyat kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Oki menutup pandangannya dengan mengutip asas hukum Jus suum cuique tribuere, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai kedudukannya.
(Red)