TNI AD Serahkan 16,4 Kg Sabu Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perbatasan Kalbar
GADA HUKUM.COM
PONTIANAK – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 16,4 kilogram kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Mapomdam XII/Tanjungpura, Pontianak, Senin (28/9/2026). Barang bukti merupakan hasil penggagalan dua upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., yang mewakili Pangdam XII/Tpr, kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satgas Pamtas Sektor Barat pada Senin (21/9/2026) di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,93 kilogram yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus. Terduga pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penindakan.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu (26/9/2026) di Desa Entumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat total mencapai 14,472 kilogram.
“Pada kesempatan ini, saya mewakili Pangdam XII/Tpr menyampaikan informasi terkait keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kalbar dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua kejadian berbeda,” ujar Brigjen TNI Purnomosidi.
Atas keberhasilan tersebut, Pangdam XII/Tpr menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit yang menjalankan tugas pengamanan di wilayah perbatasan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada BNNP Kalbar untuk penanganan serta pengembangan kasus lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara TNI AD dan BNNP Kalbar dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mencegah wilayah perbatasan RI-Malaysia dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba ke Indonesia.
(Dispenad)