LATAS Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis Revitalisasi Sekolah di Bantargadung
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut disampaikan LATAS melalui rilis tertanggal 29 September 2026.
Dalam rilis bernomor 016/RILIS/LATAS/IX/2026, LATAS menyebut telah melakukan investigasi awal dan menghimpun keterangan dari sejumlah sumber di lapangan terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LATAS adalah dugaan adanya pekerjaan revitalisasi yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun diduga melibatkan pihak ketiga atau pemborong.
Selain itu, LATAS juga menyoroti dugaan adanya pembayaran atau pemberian fee kepada pihak ketiga yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Ketua LATAS, Fery Permana, mengatakan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi maupun ketentuan pengelolaan anggaran.
“Ini jelas mencederai semangat swakelola. Jika benar dikerjakan pihak ketiga, maka ada dugaan pelanggaran etik jabatan sebagai pendidik dan pelanggaran juknis yang bisa berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Fery dalam rilis tersebut.
Atas temuan awal tersebut, LATAS meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di wilayah Kecamatan Bantargadung.
LATAS juga meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi menelusuri mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan serta aliran dana dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, LATAS meminta agar tindakan sesuai ketentuan dilakukan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dalam rilisnya, LATAS turut mengacu pada ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Fery menegaskan, LATAS akan membawa temuan awal tersebut dalam agenda audiensi resmi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara, LATAS menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga, pembayaran kepada pihak ketiga, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan juknis program revitalisasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
LATAS menyatakan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Reporter: Rzl