Oki Prasetiawan Soroti Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Aspek Administratif Jadi Perhatian
GADA HUKUM.COM
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian dalam perspektif hukum tata negara. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Pengamat hukum, Oki Prasetiawan, S.H., M.H., C.L.M.A., C.L.A., menilai putusan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan persoalan hukum acara dengan substansi dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan.
Menurut Oki, keputusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan aspek formil, terutama mengenai kedudukan hukum atau *legal standing* para pemohon. Dalam mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden, terdapat ketentuan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan ke MK.
“Ketika kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi, Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, aspek formil harus dibedakan dari penilaian terhadap substansi persoalan yang diperdebatkan,” ujar Oki.
Perbedaan Dokumen Kehadiran dan Bukti Kelulusan
Selain aspek prosedural, perhatian juga tertuju pada pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan antara certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dengan dokumen yang secara resmi membuktikan kelulusan pendidikan.
Oki menjelaskan, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga penilaiannya perlu mempertimbangkan konteks penerbitan, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan.
“Secara prinsip, sertifikat kehadiran menerangkan bahwa seseorang mengikuti suatu kegiatan atau program pembelajaran. Sementara itu, bukti kelulusan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan akademik yang ditetapkan lembaga pendidikan. Karena itu, keduanya tidak dapat langsung dianggap memiliki fungsi yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, penilaian mengenai keabsahan administrasi pendidikan harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang relevan, serta kewenangan lembaga yang berwenang memverifikasinya.
Kewenangan MK dan Ruang Pengawasan Kelembagaan
Oki juga menyoroti batas kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Menurutnya, persoalan mengenai status calon dalam proses pemilu perlu dibedakan dari persoalan administratif yang muncul setelah pejabat terpilih dilantik.
Dalam pandangannya, prinsip judicial restraint atau pembatasan diri peradilan menjadi penting agar setiap lembaga negara menjalankan kewenangan sesuai koridor hukum yang telah ditentukan.
Meski demikian, ia menilai persoalan administrasi yang menjadi perhatian publik tetap dapat dikaji melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, sepanjang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Putusan pengadilan perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya. Jika masih terdapat persoalan administratif yang relevan, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan mengabaikan batas kewenangan masing-masing lembaga,” tegas Oki.
Ia menyebut DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penggunaan instrumen seperti hak angket atau pembentukan panitia khusus tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional, hukum, dan tata tertib yang berlaku.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi
Lebih lanjut, Oki menekankan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan transparansi, verifikasi dokumen, serta kepastian hukum.
Menurutnya, perdebatan publik tidak seharusnya berhenti pada kesimpulan mengenai menang atau kalahnya suatu gugatan. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara putusan yang menyangkut persyaratan prosedural dan pemeriksaan terhadap pokok persoalan.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap persoalan ditangani melalui jalur yang sah, berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, serta oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat tetap terjaga,” pungkasnya. (Red)