Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Oki Prasetiawan Soroti Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Aspek Administratif Jadi Perhatian

Oki Prasetiawan Soroti Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran, Aspek Administratif Jadi Perhatian

By admin
Oktober 9, 2026
0

GADA HUKUM.COM

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian dalam perspektif hukum tata negara. Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut.

Pengamat hukum, Oki Prasetiawan, S.H., M.H., C.L.M.A., C.L.A., menilai putusan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan persoalan hukum acara dengan substansi dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan.

Menurut Oki, keputusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan aspek formil, terutama mengenai kedudukan hukum atau *legal standing* para pemohon. Dalam mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden, terdapat ketentuan mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan ke MK.

“Ketika kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi, Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, aspek formil harus dibedakan dari penilaian terhadap substansi persoalan yang diperdebatkan,” ujar Oki.

Perbedaan Dokumen Kehadiran dan Bukti Kelulusan

Selain aspek prosedural, perhatian juga tertuju pada pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan dalam perkara tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan antara certificate of attendance  atau sertifikat kehadiran dengan dokumen yang secara resmi membuktikan kelulusan pendidikan.

Oki menjelaskan, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga penilaiannya perlu mempertimbangkan konteks penerbitan, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengakuan dan penyetaraan pendidikan.

“Secara prinsip, sertifikat kehadiran menerangkan bahwa seseorang mengikuti suatu kegiatan atau program pembelajaran. Sementara itu, bukti kelulusan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan akademik yang ditetapkan lembaga pendidikan. Karena itu, keduanya tidak dapat langsung dianggap memiliki fungsi yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian mengenai keabsahan administrasi pendidikan harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang relevan, serta kewenangan lembaga yang berwenang memverifikasinya.

Kewenangan MK dan Ruang Pengawasan Kelembagaan

Oki juga menyoroti batas kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Menurutnya, persoalan mengenai status calon dalam proses pemilu perlu dibedakan dari persoalan administratif yang muncul setelah pejabat terpilih dilantik.

Dalam pandangannya, prinsip judicial restraint atau pembatasan diri peradilan menjadi penting agar setiap lembaga negara menjalankan kewenangan sesuai koridor hukum yang telah ditentukan.

Meski demikian, ia menilai persoalan administrasi yang menjadi perhatian publik tetap dapat dikaji melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, sepanjang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Putusan pengadilan perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya. Jika masih terdapat persoalan administratif yang relevan, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan mengabaikan batas kewenangan masing-masing lembaga,” tegas Oki.

Ia menyebut DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penggunaan instrumen seperti hak angket atau pembentukan panitia khusus tetap harus memenuhi persyaratan konstitusional, hukum, dan tata tertib yang berlaku.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Lebih lanjut, Oki menekankan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan transparansi, verifikasi dokumen, serta kepastian hukum.

Menurutnya, perdebatan publik tidak seharusnya berhenti pada kesimpulan mengenai menang atau kalahnya suatu gugatan. Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara putusan yang menyangkut persyaratan prosedural dan pemeriksaan terhadap pokok persoalan.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap persoalan ditangani melalui jalur yang sah, berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, serta oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat tetap terjaga,” pungkasnya. (Red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Auris Tangkil Perkuat Ukhuwah Islamiyah Lewat Tradisi Maulid Nabi di Akhir Bulan Mulud

Next

Bina Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Kantuk Asam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Beri Pelatihan Tata Upacara bagi Siswa SD Tunas Sejahtera

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Pemkab Sukabumi Kucurkan Rp373,9 Juta untuk Perbaikan Jalan Rambay–Babakan Cisaat
    oleh admin
    Oktober 16, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme