Pemasangan Tiang Internet di Bojongmalang Disorot, Kades Warungkiara Sebut Belum Ada Koordinasi
GADA HUKUM.COM
WARUNGKIARA, Pemasangan tiang jaringan internet di wilayah Bojongmalang, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari tidak adanya sosialisasi kepada warga hingga belum adanya koordinasi resmi dengan pemerintah desa.
Kepala Desa Warungkiara, Ade Suherdi, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan internet terkait pemasangan tiang jaringan tersebut. Sementara itu, seorang warga Bojongmalang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pemberitahuan baru disampaikan ketika pekerjaan pemasangan sedang berlangsung.
“Pemasangan tiang WiFi tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali. Pemberitahuan pas begitu pemasangan tiang saja, itu pun dikasih tahu oleh pekerjanya,” ujar warga kepada media Rabu (14/10/2026).
Keluhan tersebut menambah sorotan terhadap aktivitas pemasangan jaringan internet di Kecamatan Warungkiara. Sebelumnya, sejumlah tiang juga dipersoalkan karena posisinya dinilai terlalu dekat dengan badan jalan dan kondisi pemasangannya dianggap kurang tertata.
Kepala Desa Warungkiara, Ade Suherdi, menegaskan bahwa hingga dirinya mengetahui adanya pemasangan tiang tersebut, belum ada pihak yang datang ke pemerintah desa untuk menyampaikan pemberitahuan atas nama perusahaan penyedia layanan internet.
“Sama sekali belum ada orang yang datang mengatasnamakan dari perusahaan WiFi mana pun ke desa,” kata Ade.
Ia menjelaskan, keberadaan tiang jaringan itu baru diketahuinya ketika kegiatan penanaman pohon karet berlangsung di wilayah tersebut. Setelah mengetahui adanya pemasangan, ia berupaya mencari informasi mengenai perusahaan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Menurut Ade, pada 2025 sejumlah kepala desa pernah diundang dalam pertemuan oleh salah satu penyedia layanan internet. Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut menyampaikan rencana kerja sama terkait jalur pemasangan jaringan yang akan melewati sejumlah desa.
“Nah, kemudian di situ saya cari tahu. Ternyata itu dari penyedia layanan internet, yang dulu kami para kepala desa pernah kumpul bareng, diundang oleh salah satu penyedia layanan internet tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, perusahaan sempat menjelaskan rencana kerja sama dengan pemerintah desa yang wilayahnya akan dilalui jaringan internet.
“Beliau menyatakan mau ada kerja sama kaitan dengan para kepala desa yang jalurnya akan ditempuh. Di antaranya itu enam desa dulu. Nah, di situ diterangkan A sampai Z,” jelasnya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pertemuan pada 2025 tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah Desa Warungkiara telah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemasangan tiang yang saat ini berlangsung di wilayahnya.
Posisi Tiang Dinilai Terlalu Dekat dengan Bahu Jalan
Selain persoalan sosialisasi dan koordinasi, Ade turut menyoroti posisi sejumlah tiang jaringan internet di jalur Bojongmalang yang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar penempatan tiang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga menyayangkan pekerjaan pemasangan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.
“Di Warungkiara di sini belum ada siapa pun yang datang ke kami. Kami sangat menyayangkan sekali dengan pemasangan tiang yang memang terlalu mepet di bahu jalan jalur Bojongmalang,” tegasnya.
Ade memperkirakan aktivitas pemasangan tiang telah berlangsung sekitar satu minggu. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pekerjaan tersebut diduga bergerak dari wilayah Bojongsari menuju Warungkiara.
“Diperkirakan mungkin itu satu minggu. Sebab ketika kemarin kita cari informasi, pemasangan tiang itu memang jalurnya di sana dulu, dari Bojongsari dulu menuju ke sini, bukan dari sini ke Bojongsari,” katanya.
Desa Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Pemerintah Desa Warungkiara meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai pemasangan jaringan internet tersebut, termasuk kejelasan perizinan, koordinasi dengan pemerintah setempat, serta penempatan tiang di sepanjang jalur Bojongmalang.
Ade juga meminta agar tiang yang dinilai terlalu dekat dengan bahu jalan dievaluasi dan, apabila diperlukan, dipindahkan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
“Untuk itu, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab memindahkan tiang tersebut ke pinggir setelah ada koordinasi dengan kami, baik desa maupun kecamatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa akan mengambil tindakan apabila ditemukan bahwa pemasangan tiang tersebut tidak dilengkapi izin yang diperlukan.
“Jika tidak ada izin, kami terpaksa akan mencabut tiang-tiang tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan pemerintah desa agar pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai status perizinan dan memastikan pemasangan jaringan dilakukan dengan koordinasi yang memadai.
Sebelumnya, pemasangan tiang jaringan WiFi di sejumlah titik di Kecamatan Warungkiara juga menjadi perhatian publik. Selain posisi tiang yang dinilai terlalu dekat dengan badan jalan, kondisi pemasangan yang terlihat ditancapkan dan diganjal batu turut menuai sorotan.
Aktivitas pemasangan tersebut juga disebut belum dilaporkan kepada pihak Kecamatan Warungkiara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak perusahaan penyedia layanan internet mengenai identitas perusahaan yang melakukan pemasangan, status perizinan, maupun koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Redaksi gada hukum.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan penyedia layanan internet maupun instansi terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan utuh.
Reporter: Rzl