PTPN VIII Cibungur Tak Hadiri Audiensi, Forum Masyarakat Warungkiara Pertanyakan Kejelasan Izin Sawit
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Ketidakhadiran pihak PTPN VIII Cibungur dalam agenda audiensi terkait persoalan perizinan perkebunan sawit di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai kritik dari perwakilan Forum Masyarakat Warungkiara.
Perwakilan forum, Feri Permana, menilai ketidakhadiran pihak perusahaan membuat masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai legalitas perizinan kegiatan perkebunan sawit yang dipertanyakan.
Feri mengaku kecewa karena audiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru tidak dihadiri pihak perkebunan. Menurutnya, forum ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai dasar perizinan dan status legalitas kegiatan perkebunan tersebut.
“Ketidakhadiran PTPN VIII Cibungur membuktikan bahwa PTPN tidak bisa memberikan jawaban berkaitan dengan perizinan yang forum pertanyakan,” ujar Feri.
Ia juga menduga ketidakhadiran perusahaan berkaitan dengan persoalan legalitas perizinan perkebunan sawit. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi serta keterangan pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Terkait undangan audiensi, Feri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima forum dari pihak kecamatan, penyampaian undangan merupakan kewenangan pihak kecamatan. Sementara itu, forum berharap seluruh pihak terkait dapat dihadirkan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bisa dibahas secara terbuka.
Menurut Feri, ketidakhadiran perusahaan dalam agenda tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Ia juga menyoroti respons perusahaan perkebunan sawit dan karet yang dinilainya belum memenuhi harapan warga di wilayah Kecamatan Warungkiara.
“Kami menganggap perusahaan sawit dan perusahaan karet tidak peduli terhadap masyarakat di wilayah Warungkiara. Buktinya, mereka tidak hadir dalam undangan dari pihak kecamatan,” tegasnya.
Feri berharap pihak Kecamatan Warungkiara dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memfasilitasi audiensi lanjutan dan memastikan pihak perusahaan terkait mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Menurutnya, kehadiran pihak perkebunan sangat penting agar pertanyaan masyarakat mengenai perizinan dapat dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Forum, lanjut Feri, masih menunggu undangan audiensi kedua sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pihak kecamatan. Ia berharap pertemuan berikutnya dapat menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Namun, Feri menegaskan bahwa forum juga menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak perkebunan.
“Untuk saat ini, kami menunggu undangan kedua dari pihak kecamatan sesuai hasil kesepakatan. Kalau tidak ada tindak lanjut dari pihak perkebunan, kami akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PTPN VIII Cibungur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VIII Cibungur belum memberikan keterangan langsung mengenai alasan ketidakhadiran dalam audiensi maupun penjelasan terkait legalitas perizinan perkebunan sawit yang dipertanyakan Forum Masyarakat Warungkiara.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PTPN VIII Cibungur maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Reporter: Rzl