Bom Waktu Overkapasitas di Podcast EdShareOn: Mantan Kalapas Bongkar Krisis Lapas Urban dan Minimnya Fasilitas Pegawai

JAKARTA, 14 OKTOBER 2026 — Skandal fasilitas mewah di luar tembok Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar: krisis ruang hidup di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Kondisi overkapasitas yang ekstrem di wilayah perkotaan kini telah berubah menjadi bom waktu yang merusak moralitas dan tata kelola institusi.
Dalam diskusi kritis di Podcast EdShareOn, jurnalis senior Eddy Wijaya membedah akar masalah ini bersama Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., mantan Kepala Lapas Sukamiskin dan Cirebon. Mashudi mengungkapkan bahwa minimnya fasilitas perumahan dinas bagi pegawai turut menciptakan celah penyalahgunaan wewenang.
Sengkarut Lapas Urban: Kepadatan Ekstrem di Jakarta dan Sekitarnya
Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi episentrum krisis kepadatan terbesar. Idealnya lapas harus dibangun secara merata di setiap kabupaten dan kota, namun Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan belum memiliki fasilitas lapas sendiri. Akibatnya, lapas di wilayah sekitarnya termasuk Cibinong harus menampung limpahan tahanan secara masif.
Kepadatan yang tidak manusiawi ini menyerupai kereta komuter yang berjejal, memicu penularan penyakit serta tekanan psikologis yang berat. Kondisi inilah yang melahirkan praktik transaksional di tingkat bawah, di mana narapidana yang mampu secara finansial membayar untuk mendapatkan ruang yang lebih layak.
Dilema Rumah Berdikari Pegawai di Lokasi Terpencil
Banyak lapas baru dibangun di lokasi yang terisolasi. Karena keterbatasan fasilitas negara, para pegawai terpaksa menyewa tempat tinggal atau membangun hunian swadaya di area lingkungan lapas agar dapat segera merespons situasi darurat keamanan. Kebutuhan mendesak akan hunian dekat tempat kerja ini justru diselewengkan di Cibinong, di mana bangunan yang seharusnya untuk pegawai dialihfungsikan menjadi paviliun eksklusif yang disewakan kepada narapidana dengan tarif tinggi.
Solusi Struktural untuk Memutus Rantai Masalah
Mashudi memaparkan tiga langkah strategis untuk mengurai krisis ini. Pertama, memperluas penerapan pidana alternatif seperti denda, kerja sosial, dan rehabilitasi agar tidak semua pelanggaran hukum berakhir di dalam sel. Kedua, mengubah sistem layanan kunjungan menjadi berbasis aplikasi digital guna menekan risiko penyelundupan barang terlarang. Ketiga, pemerataan pembangunan fasilitas lapas baru di setiap kabupaten dan kota agar kepadatan di wilayah perkotaan dapat terurai secara bertahap.
Saksikan pembahasan selengkapnya di kanal YouTube dan platform resmi EdShareOn.(red)