Revitalisasi SD Negeri Cidolog Sukabumi Senilai Rp830 Juta Disebut Berjalan Sesuai Ketentuan
GADA HUKUM.COM
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Cidolog, Kabupaten Sukabumi, pembangunan sudah sesuai secara aturan.
Hitungan kesesuaian material, perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO), pengelolaan material bongkaran, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran terlaksana dengan baik dan benar.
Andri Mulyana Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menjelaskan pada media ini, disisi lain papan informasi kegiatan sudah terpasang di lokasi, program revitalisasi dengan nilai bantuan sebesar Rp830.842.501 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan yang tercantum meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, dan pembangunan fasilitas lainnya sebagaimana tertera pada papan proyek.
Selain itu, Kegiatan atau program dan dokumen menurutnya sudah sesuai standar SNI melalui pemeriksaan spesifikasi dan bukti teknis,
proses revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 berjalan dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai target pemerintah untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Jelasnya.
Redaksi