BUMDes Warungkiara Tolak Uang Penjualan Domba Ketahanan Pangan, Ketua Ungkap Alasan di Baliknya
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI, Jumat (23/10/2026 Polemik program ketahanan pangan Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kian menyisakan tanda tanya. Uang hasil penjualan domba yang disebut-sebut akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru ditolak oleh pengurusnya.
Ketua BUMDes Warungkiara mengungkapkan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pihaknya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program ketahanan pangan berupa pengadaan domba pada 2022.
Persoalan semakin rumit ketika domba yang sebelumnya dikelola kelompok tani disebut telah diambil alih pemerintah desa dan kemudian dijual.
Ketua BUMDes menegaskan, pihaknya tidak bersedia menerima uang hasil penjualan tersebut karena tidak disertai dokumen serah terima yang jelas dari kelompok tani kepada BUMDes.
“BUMDes menolak karena tidak ada kesepakatan atau surat serah terima dari kelompok tani ke BUMDes. Tidak ada catatan sama sekali,” ungkap Ketua BUMDes Warungkiara saat diwawancarai.
Tak Dilibatkan Sejak Awal, BUMDes Memilih Menolak
Menurut Ketua BUMDes, program ketahanan pangan berupa pengadaan domba pada 2022 itu semula memang diarahkan untuk dialihkan kepada BUMDes.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Pengurus BUMDes mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya sehingga memilih tidak ikut campur dalam program tersebut.
Situasi ini menjadi persoalan penting karena menyangkut kejelasan pengelolaan aset dan pertanggungjawaban program yang menggunakan anggaran desa.
Ketika muncul rencana penyerahan domba kepada BUMDes, pengurus kembali menolak. Alasannya, tidak ada dokumen yang dapat dijadikan dasar penerimaan dan pengelolaan ternak tersebut.
Bagi pengurus BUMDes, menerima aset tanpa administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Memang sempat mau diberikan kepada BUMDes, tetapi kami menolak karena tidak ada berkas-berkas yang memadai,” tegasnya.
Domba Dijual, Uang Tetap Tak Diterima
Ketua BUMDes juga menjelaskan bahwa setelah domba tersebut disebut diambil alih oleh pemerintah desa dari kelompok tani, muncul persoalan baru terkait penjualannya.
Menurut keterangannya, kepala desa sempat menyampaikan bahwa domba tersebut dijual agar tidak terbengkalai. Setelah penjualan, uangnya disebut hendak diserahkan kepada BUMDes.
Namun, pengurus BUMDes tetap mengambil sikap yang sama: menolak menerima uang tersebut karena tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai.
“Kalau masalah uang, dari awal kami sudah berkomitmen. Karena tidak ada surat-surat yang mendukung penyerahan dari kelompok tani, kami tetap tidak menerima uang tersebut,” ujarnya.
Sikap tersebut menempatkan persoalan administrasi sebagai titik krusial dalam polemik ini.
Sebab, ketika ternak dari program ketahanan pangan sudah berpindah penguasaan dan kemudian dijual, sejumlah hal semestinya dapat dijelaskan secara terbuka: berapa jumlah ternak yang tersedia, berapa yang dijual, berapa nilai penjualannya, siapa yang melakukan transaksi, serta bagaimana uang hasil penjualan itu dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, belum adanya dokumen serah terima yang disebut Ketua BUMDes tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen program, catatan kelompok tani, administrasi pemerintah desa, dan bukti transaksi penjualan.
Nama Pengawas BUMDes Ikut Disorot
Selain persoalan domba dan uang hasil penjualannya, Ketua BUMDes turut memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan Haji Ojeng, yang diketahui menjabat sebagai pengawas BUMDes.
Ketua BUMDes yongky membenarkan bahwa Haji Ojeng merupakan pengawas BUMDes selama dirinya menjabat. Namun, ia membantah bahwa Haji Ojeng ditugaskan dalam persoalan domba ketahanan pangan tersebut dalam kapasitas sebagai pengawas BUMDes.
Menurutnya, apabila kepala desa hendak menugaskan pengurus atau pengawas untuk menangani urusan BUMDes, semestinya komunikasi dilakukan terlebih dahulu dengan dirinya selaku ketua.
Setelah menerima arahan, ketua BUMDes dapat menentukan penugasan kepada pihak yang dianggap tepat.
“Kalau memang Pak Kades menyuruh ke BUMDes, seharusnya ke saya dulu. Baru saya tugaskan kepada yang lain,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada pembicaraan terlebih dahulu dengannya mengenai penugasan Haji Ojeng dalam persoalan domba tersebut.
Karena itu, Ketua BUMDes meminta agar keterlibatan Haji Ojeng dalam urusan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan dalam kapasitasnya sebagai pengawas BUMDes.
“Beliau memang pengawas BUMDes. Tetapi dalam masalah domba ketahanan pangan ini, menurut saya, bukan sebagai pengawas BUMDes, melainkan sebagai pribadi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan lain yang perlu diperjelas, yakni mengenai dasar penugasan, batas kewenangan, serta tanggung jawab setiap pihak dalam pengelolaan program ketahanan pangan itu.
Transparansi Menjadi Kunci
Polemik program ketahanan pangan Desa Warungkiara tidak cukup diselesaikan hanya dengan menjelaskan alasan penolakan BUMDes. Kejelasan mengenai perjalanan aset sejak pengadaan hingga penjualan juga perlu dibuka kepada publik.
Apalagi, program yang menggunakan anggaran desa semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran kepada kelompok penerima, pengelolaan ternak, hingga pertanggungjawaban apabila aset dijual atau dialihkan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, keterangan Ketua BUMDes yongky merupakan salah satu bagian dari rangkaian informasi yang perlu diuji silang. Penjelasan kepala desa, kelompok tani penerima program, pengawas BUMDes, serta dokumen resmi pengadaan dan penjualan domba diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Publik kini membutuhkan jawaban yang terang: bagaimana nasib aset program ketahanan pangan tersebut, berapa nilai uang hasil penjualannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas administrasi serta pelaporannya?
Sebab, dalam pengelolaan anggaran publik, persoalan bukan semata-mata apakah uang sudah diserahkan atau belum. Yang tidak kalah penting adalah apakah asal-usul aset, proses peralihan, nilai transaksi, dan pertanggungjawabannya tercatat secara jelas.
Transparansi bukan sekadar urusan kelengkapan berkas. Transparansi merupakan fondasi agar pengelolaan program desa dapat dipercaya masyarakat.
Reporter Rzl