Kasus Film ‘Pesta Babi’: Wasekjen DPN PERADI Tegaskan Laporan Hanya Soal Data Pribadi, Bukan Isi Film

Pimpinan Pusat Segera Bentuk Tim Advokasi Khusus; Dukungan dan Perlindungan Penuh Dijamin Organisasi
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Langkah hukum yang ditempuh oleh Yasinta Moiwend – atau akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind asal Merauke, Papua Selatan – terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, kembali mendapat penegasan resmi dari pihak kuasa hukum maupun pimpinan pusat organisasi. Disebutkan secara tegas bahwa laporan yang diajukan murni berkaitan dengan pelanggaran data pribadi, sama sekali tidak menyoal isi, pesan, maupun tujuan pembuatan film dokumenter Pesta Babi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), TS Hamonangan Daulay, S.H., yang juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk berdialog atau menempuh jalan damai.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. bahkan telah mengeluarkan keputusan penting terkait penanganan perkara ini.
Bentuk Tim Khusus, Wasekjen Hamonangan Daulay Ditunjuk Sebagai Ketua
“Sebagai wujud komitmen dan dukungan nyata organisasi, kami memutuskan segera membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta. Penunjukan sebagai ketua tim kami amanahkan langsung kepada rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI. Langkah ini kami ambil agar penanganan berjalan maksimal, profesional, dan hak-hak klien kami benar-benar terjamin sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Imam Hidayat saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa membela hak masyarakat adat yang kerap berada di posisi rentan adalah bagian dari tanggung jawab utama organisasi. PERADI tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional warga negara dilanggar, terlebih yang menyangkut perlindungan pribadi.
“Prinsip kami satu: perlindungan hukum untuk semua tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi seseorang – apalagi perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan lebih – diabaikan, maka kewajiban kami adalah berdiri tegas di sisinya. Organisasi mendukung sepenuhnya langkah hukum ini, sekaligus memberikan perlindungan penuh baik kepada advokat yang bertugas maupun kepada klien yang kami wakili,” tambahnya.
Sekjen: Jangan Ragu, Organisasi Selalu Berada di Belakang Setiap Langkah Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. juga memberikan jaminan tegas bagi anggotanya yang sedang menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa dukungan organisasi selalu ada kapan saja dibutuhkan.
“DPN PERADI senantiasa berada di sisi rekan-rekan advokat, baik saat menangani perkara biasa maupun saat menghadapi kendala atau tekanan tertentu. Tidak perlu merasa ragu atau takut, karena organisasi berdiri tegak di belakang setiap langkah hukum yang dilakukan, selama masih dalam koridor kode etik dan aturan profesi yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, perlindungan terhadap anggota adalah hal mutlak yang dijamin dalam aturan dasar organisasi, terlebih untuk perkara yang bernilai kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.
Latar Belakang: Terkejut Wajah Muncul di Poster dan Tayangan Tanpa Izin
Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) lalu, tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah ia merasa sangat kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan secara luas dalam poster dan pemutaran film tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sebelumnya.
“Saya tegaskan sekali lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman: laporan kami fokus murni pada perlindungan data pribadi milik Mama Sinta. Tidak ada kaitannya dengan narasi film, tidak ada nuansa politik, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya memperjuangkan hak yang dijamin undang-undang, dan tangan kami tetap terbuka lebar untuk berdialog kapan saja,” jelas TS Hamonangan Daulay, S.H..
Kisah bermula saat Mama Sinta diundang menghadiri acara makan bersama daging babi di Jayapura pada 8 April 2026. Saat itulah ia terkejut luar biasa melihat wajahnya terpampang jelas di poster dan tayangan film dokumenter tersebut, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan, pemberitahuan, apalagi permintaan izin baik untuk proses pembuatan maupun penayangan.
“Mama Sinta mengaku tidak tahu apa-apa soal pembuatan dan penayangan film itu. Baru tahu saat sudah diputar di depan umum. Tentu hal ini membuatnya sakit hati, merasa tidak dihargai, dan haknya sebagai perempuan adat serta warga negara dilanggar. Tugas kami adalah memulihkan hak-hak tersebut sesuai hukum,” papar Hamonangan.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Langkah klien kami adalah hak mutlaknya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi atau mengusulkan penyelesaian damai. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Isi Film Tidak Menjadi Masalah
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit ini mengambil latar wilayah Papua Selatan, meliputi daerah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Ceritanya mengangkat kehidupan masyarakat adat dari suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat serta ruang hidup akibat ekspansi perkebunan tebu, kelapa sawit, dan kawasan food estate, lengkap dengan gambaran dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di balik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, Hamonangan menegaskan hal tersebut sama sekali tidak masuk dalam materi laporan.
“Kami sangat menghargai maksud baik di balik pembuatan film ini. Masalah kami hanya sebatas penggunaan data dan wajah klien tanpa izin. Itulah batas yang kami tegakkan. Kini dengan adanya tim advokasi khusus dan dukungan penuh pimpinan pusat, kami semakin siap memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)