Hormati Independensi Advokat, Tegakkan Keadilan Sesuai Aturan Hukum

Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya: Pendekatan Hukum Berbasis Data Pribadi Langkah yang Tepat dan Beradab
SURABAYA, 01 JUNI 2026 – Pentingnya menjaga kemandirian profesi advokat serta memastikan proses hukum berjalan adil kembali ditekankan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, T.S. Hamonangan Daulay, S.H., dalam menjalankan tugas pendampingan hukum bagi kliennya.
Sebagai sesama pengemban profesi hukum, ia memberikan dukungan moral sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum Indonesia, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Karena itu, setiap advokat berhak dan wajib memberikan pembelaan secara mandiri, objektif, serta berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku. Mereka tidak boleh mendapat tekanan atau pandangan negatif hanya karena menangani perkara tertentu. Itu adalah hak profesi yang harus dihormati,” ujarnya.
Langkah yang diambil T.S. Hamonangan Daulay, S.H. dengan menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni soal perlindungan data pribadi, serta tetap membuka ruang dialog, dinilai sebagai cara pandang hukum yang tepat, rasional, dan mencerminkan budaya hukum yang beradab.
“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang dijamin konstitusi dan telah diatur jelas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadi, langkah hukum ini bukan berarti mengkriminalisasi pihak lain, melainkan cara sah untuk memperjuangkan hak yang dilanggar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Prof. Oscarius juga meluruskan pemahaman yang sering salah di masyarakat: “Seorang advokat tidak bisa disamakan pribadinya dengan klien atau perkara yang ditangani. Ia bekerja atas dasar amanat konstitusional agar setiap orang mendapat hak pembelaan yang adil dan sama di mata hukum. Sikap yang tetap mengutamakan komunikasi di tengah sorotan publik, justru menunjukkan kedewasaan profesi serta penghormatan tinggi terhadap etika dan supremasi hukum,” pungkasnya.
(Redaksi)