Disdik Sukabumi Warning Sekolah Penerima Revitalisasi: Aset, APD hingga Volume Pekerjaan Jadi Perhatian
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. Administrasi, pengelolaan aset hasil bongkaran, keselamatan pekerja hingga kesesuaian volume pekerjaan menjadi sejumlah aspek yang harus diperhatikan sejak awal pelaksanaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan seluruh tahapan program harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan hasil bimbingan teknis (bimtek) yang telah diberikan.
“Berikanlah yang terbaik sesuai dengan hasil bimtek yang sudah ditentukan,” ujar Deden, Senin (28/9/2026).
Menurut Deden, keberhasilan program tidak semata-mata dilihat dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan rehabilitasi. Setiap proses administrasi dan pengelolaan material bangunan yang dibongkar juga harus dipertanggungjawabkan.
Material hasil bongkaran wajib dicatat
Deden menyoroti material bangunan lama yang dibongkar dalam proses revitalisasi maupun rehabilitasi. Material seperti pintu, genteng dan bagian bangunan lainnya tetap harus dicatat serta diadministrasikan karena merupakan bagian dari aset pemerintah.
“Bekas pintu, genteng, karena rata-rata diganti untuk atap dengan baja ringan, itu termasuk hitungan yang harus dikomunikasikan,” jelasnya.
Karena itu, pihak sekolah diminta tidak mengabaikan aspek administrasi aset dalam proses pembangunan maupun rehabilitasi.
Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan
Selain persoalan administrasi dan aset, Deden juga memberikan perhatian terhadap keselamatan para pekerja di lokasi kegiatan.
Sekolah diminta memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) serta memiliki jaminan perlindungan atau asuransi sesuai ketentuan.
“Yang berkaitan dengan perlindungan diri, APD, juga asuransinya. Ada beberapa kejadian ketika mau diproses ternyata tidak punya jaminan asuransi,” ungkapnya.
Menurut Deden, perlindungan pekerja harus disiapkan sejak awal pelaksanaan. Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan kerja, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Konsultan bertanggung jawab dalam pengawasan teknis
Deden menjelaskan, program revitalisasi dan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat disalurkan langsung kepada satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana bertugas menyusun perencanaan teknis, sedangkan konsultan pengawas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.
“Secara teknis, pengawasan dan perencanaan dilakukan oleh konsultan. Mereka menerima dana dari proses itu dan memiliki tanggung jawab sesuai tugasnya,” jelas Deden.
Sementara pengawasan secara umum dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Disdik tetap kawal pelaksanaan program
Meski pengawasan teknis melibatkan konsultan dan pengawasan umum berada di tingkat pemerintah pusat, Disdik Kabupaten Sukabumi tetap melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan penerima program.
Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, termasuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data Dapodik serta membantu memediasi apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.
Deden mengatakan, pihaknya juga telah beberapa kali mengingatkan sekolah melalui surat agar pelaksanaan rehabilitasi maupun revitalisasi tetap berpedoman pada hasil bimtek.
“Kita sudah mengirim beberapa kali surat untuk rehab ini supaya proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan hasil bimtek,” katanya.
Kekurangan volume bisa berujung pengembalian dana
Deden juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau temuan lainnya.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan dana sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Ketika ada kekurangan volume atau temuan, mereka harus mengembalikan jumlah uang berdasarkan hasil temuan,” tegasnya.
Pada tahap akhir, verifikasi akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut, proses pengawasan di tingkat pusat dapat melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Deden berharap seluruh pihak, mulai dari Disdik, satuan pendidikan, panitia, konsultan hingga masyarakat, dapat menjalankan program secara hati-hati, transparan dan sesuai aturan.
Terlebih, pelaksanaan program secara swakelola melibatkan unsur sekolah, orang tua dan komite yang memiliki kepentingan bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang lebih baik dan aman bagi para siswa.
“Ini harus menjadi perhatian kita,” pungkas Deden.
Reporter: Rzl