DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.PSI., M.H., M.M.: STATUS DPO TAN IRWAN BUKTI HUKUM TIDAK MEMILIH PIHAK

Mantan Terpidana Penipuan 2 Tahun 9 Bulan Kini Diburu Terkait Dugaan TPPU
SURABAYA, 11 JULI 2026 – Prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum kembali ditegakkan secara nyata oleh Polrestabes Surabaya dengan menetapkan Tan Irwan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tegas ini pun disambut apresiasi tinggi oleh kuasa hukum korban dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menghindari Proses Penyidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, Tan Irwan yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan atas perkara penipuan, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebelum menerbitkan status DPO, tim Satreskrim juga telah melakukan penelusuran ke alamat domisili serta berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat. Dengan diterbitkannya status tersebut, kepolisian kini memperluas jangkauan pencarian secara terkoordinasi antar-satuan.
Kinerja Polisi Dinilai Presisi dan Profesional
Merespons langkah kepolisian tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim, mulai dari Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, hingga seluruh penyidik pelaksana. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, berkeadilan, dan senantiasa mengedepankan prinsip Presisi,” tegasnya.
Keadilan Tanpa Pengecualian
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum. “Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang mengabaikan proses penyidikan wajib bertanggung jawab. Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa pandang bulu demi terwujudnya kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya berharap penangkapan dapat segera terlaksana.
(Redaksi)