Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Menang di Atas Kertas – Penyalahgunaan Partij Verzet Ancam Asas Kepastian Hukum & Executio Rei Iudicatae

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Menang di Atas Kertas – Penyalahgunaan Partij Verzet Ancam Asas Kepastian Hukum & Executio Rei Iudicatae

By admin
Juni 6, 2026
0

Analisis Singkat: Celah Normatif, Doktrin Misbruik van Procesrecht, dan Batas Sah Perlawanan Pihak

 

Surabaya, 06 Juni 2026 – Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) belum menjamin keadilan tercapai sepenuhnya. Ironi hukum kerap terjadi: kemenangan di pengadilan hanya menjadi tulisan di atas kertas, karena tahap eksekusi dijegal lewat pengajuan Partij Verzet (perlawanan pihak) tanpa dasar yang sah.

Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Lawfirm TSR, instrumen hukum yang sejatinya melindungi hak pembelaan diri (audi et alteram partem) kini kerap bergeser fungsi menjadi taktik penundaan proses (dilatory defense), yang mencederai prinsip Executio Rei Iudicatae—kewajiban melaksanakan putusan.

Disonansi Aturan: Celah yang Dimanfaatkan

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR menegaskan perlawanan tidak otomatis menangguhkan eksekusi (non suspensive). Namun, Pedoman Administrasi Peradilan Perdata membuka ruang penangguhan jika perlawanan dianggap beralasan, yang diperkuat praktik kehati‑hatian hakim. Meski diatur SK Dirjen Badilum No.40/2019 agar bersifat kasuistik, ketidaksinkronan ini menciptakan zona abu‑abu yang disalahgunakan. Ditambah lagi risiko terputusnya pemahaman perkara saat terjadi pergantian hakim, kepastian hukum (rechtszekerheid) pun runtuh.

Doktrin Misbruik van Procesrecht: Penyalahgunaan Hak Prosedural

Dr. Teguh menegaskan fenomena ini sesuai doktrin hukum Belanda Misbruik van Procesrecht (penyalahgunaan hukum acara), turunan dari larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid). Merujuk yurisprudensi Hoge Raad 26 Juni 1959, instrumen hukum yang diajukan semata untuk merugikan lawan atau mengulur waktu—tanpa tujuan mencari kebenaran—harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV).

“Hak mengajukan perlawanan bukan mutlak. Ia harus sesuai tujuannya (recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming). Jika hanya menjegal eksekusi, hilanglah kepentingan hukumnya (gebrek aan procesbelang) dan kapasitasnya sebagai gugatan sah,” urai Dr. Teguh.

Batasan Sah Berdasarkan SEMA No.7/2012

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perlawanan pihak hanya beralasan sah jika didasarkan pada dua kondisi:

1. Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan (volledige nakoming); atau

2. Terjadi kesalahan prosedural penyitaan/ketidaksesuaian objek (onregelmatigheid in het beslag).

Di luar koridor ini, perlawanan adalah akal‑akalan hukum yang melanggar asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan), karena berupaya mengulang pokok perkara yang sudah selesai diperiksa.

Kesimpulan & Rekomendasi

Dr. Teguh mengingatkan prinsip kuno Litis Finiri Oportet: setiap sengketa harus ada akhirnya. Penyalahgunaan Partij Verzet menghambat tujuan hukum itu sendiri.

“Pembaruan hukum acara mendesak mengadopsi larangan penyalahgunaan hukum acara dan mekanisme penyaringan gugatan (pretrial). Sudah saatnya kemenangan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi berujung pada pelaksanaan putusan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Hukum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DR. KH. ANOTHER HAPIN NURGUS: BERSERAH DIRI DAN BERDAMAI DENGAN DIRI ADALAH KUNCI KETENANGAN HAKIKI

Next

Ketidakpastian Status Hukum Ridwan Kamil: Antara Asas Kepastian dan Persepsi Publik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Lintas Provinsi, Dua Kurir Diamankan
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme