Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.:Tidak Ada Kesepakatan Damai, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.:Tidak Ada Kesepakatan Damai, Korban Minta Keadilan Ditegakkan

By admin
Juni 10, 2026
0

Sinal Abidin dkk Mengakui Kesalahan Akibat Ketidakmampuan Mengelola Emosi, Belum Ada Titik Temu Penyelesaian

GADA HUKUM – BATU, 10 JUNI 2026 – Pelaksanaan pertemuan mediasi di lingkungan kepolisian Resor Kota Batu terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Ronny Christian, berakhir tanpa dihasilkannya kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Kebuntuan komunikasi ini terjadi dikarenakan pihak yang diduga sebagai pelaku hanya berniat menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara pihak korban melalui kuasa hukumnya menilai sikap tersebut belum mencerminkan adanya itikad baik yang memadai dalam kerangka pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak.

Konteks dan Dasar Pelaksanaan Mediasi

Kedatangan pihak korban ke kantor kepolisian dilakukan dalam pendampingan tim penasihat hukum yang diketuai oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., serta didampingi oleh Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan‑rekan lainnya. Pertemuan ini diselenggarakan atas dasar permintaan resmi dan permohonan langsung yang diajukan oleh pihak yang terlibat sebagai pelaku, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Secara prosedural, pertemuan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh pejabat berwenang pada fungsi Reserse Kriminal Polres Batu, meliputi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Unit Reserse Kriminal, serta para penyidik yang bertindak selaku fasilitator sekaligus penanggung jawab proses hukum. Dalam sesi klarifikasi, Sinal Abidin secara eksplisit mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Ia mendeskripsikan bahwa insiden kekerasan tersebut bermula dari kondisi psikologis yang tidak stabil, yakni terbawa arus emosi hingga kehilangan kendali diri saat menyaksikan Ronny Christian memberikan apresiasi berupa tepuk tangan kepada rekan yang sedang bertanding melawan tim yang dibela oleh Sinal Abidin. Kondisi emosional yang meluap‑luap tersebut kemudian memicu tindakan kekerasan fisik yang menimpa korban.

Evaluasi Sikap Pertanggungjawaban Pihak Pelaku

Meskipun telah diakui adanya unsur kesalahan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil karena terdapat kesenjangan signifikan dalam persepsi pertanggungjawaban. Pihak pelaku yang didampingi oleh dua rekannya, yaitu Hari dan Martin, hanya berkehendak untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa disertai tawaran bentuk pertanggungjawaban lain. Sikap ini mendapatkan penolakan tegas dari pihak korban dan tim penasihat hukumnya.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum Korban, mengemukakan keberatan yang mendasar atas sikap para pelaku tersebut. Berdasarkan analisis hukum dan fakta yang ada, dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut memiliki dampak negatif yang bersifat ganda, baik secara fisik maupun non‑fisik, yang tidak dapat dinetralisir hanya dengan ungkapan permohonan maaf.

“Secara faktual, korban tidak saja mengalami kerugian bersifat materiil, namun juga menderita dampak fisik berupa luka memar dan nyeri akibat serangan pukulan yang dilakukan secara beruntun dan terarah tepat pada bagian kepala. Aspek yang tidak kalah krusial adalah adanya unsur pelecehan yang ditandai dengan pengucapan kata‑kata bernada rasis yang secara substansial berdampak pada luka batin, penurunan harga diri, dan penodaan terhadap prinsip kesetaraan martabat manusia,” urai Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum mempertanyakan kesungguhan para pihak yang berkonflik untuk bertanggung jawab secara hukum. “Kami telah mempertanyakan secara lugas dan formal, mengenai apa yang sesungguhnya ditawarkan dan dipersembahkan kepada korban sebagai prasyarat minimal itikad baik dalam memulihkan hak‑hak yang telah dirugikan. Hingga sesi pertemuan berakhir, belum terdapat satu pun penawaran atau tanggapan yang mengindikasikan keseriusan mereka untuk menanggung akibat hukum dan dampak dari perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Rekomendasi dan Tuntutan Proses Hukum

Mengingat belum adanya wujud pertanggungjawaban yang layak dan itikad baik yang memadai dari pihak yang diduga sebagai pelaku, tim penasihat hukum korban telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Batu dan Kepala Satuan Reserse Kriminal. Dalam permohonan tersebut, ditegaskan agar proses penegakan hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada pimpinan institusi kepolisian di wilayah hukum Kota Batu, agar perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat dan moto pelayanan serta penegakan hukum yang diemban oleh Kepolisian Republik Indonesia. Prinsip keadilan harus tetap ditegakkan, dan setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan seadil‑adilnya,” tandas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

Hingga laporan ini disusun, proses penegakan hukum masih berjalan sesuai prosedur, di mana penyidik sedang melakukan penelitian mendalam terhadap bukti‑bukti keterangan dan barang bukti yang ada, guna memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan.

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Truk Pengangkut Hanger Terbakar di Cipamuruyan, Seluruh Muatan Hangus Dilalap Api

Next

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Perkara Laka Lantas Tuntas, Perdamaian Dinilai Sah & Mengikat Tanpa Tuntutan Lagi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    oleh admin
    Juni 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme