Dukungan Publik Menguat, Warga Sukabumi Nilai Pengungkapan Dugaan Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sebagai Langkah Positif

GADA HUKUM.
SUKABUMI – Upaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendapat respons positif dari masyarakat.
Warga Sukabumi, Hilman Sunjaya, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Menurut Hilman, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa laporan dan kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam pembangunan memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus, yang telah menangani perkara ini secara profesional. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keuangan negara,” ujar Hilman.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hilman juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip transparansi.
“Pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus benar-benar memberikan manfaat. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan yang akhirnya merugikan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap dugaan korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial S dan pimpinan cabang perusahaan pelaksana berinisial AH.
Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pembayaran proyek disebut dilakukan berdasarkan laporan progres pekerjaan yang mencapai sekitar 85,5 persen dengan nilai lebih dari Rp14,2 miliar.
Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi pekerjaan fisik diduga baru mencapai sekitar 23,96 persen. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9,843 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proyek, dokumen lelang, kontrak pekerjaan, hingga uang tunai senilai Rp1,12 miliar.
Hilman mengajak masyarakat agar terus berperan aktif dalam mengawasi berbagai program pembangunan pemerintah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tutup Hilman.
Redaktur
Sumber:suara rakyat