Fasilitas Belajar MI Simpang Jadi Sorotan, Siswa Masih Gunakan Kursi Plastik
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Kondisi fasilitas pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Simpang, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah sejumlah siswa diketahui masih mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan kursi plastik dan meja seadanya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat, 2 Oktober 2026, belasan siswa terlihat mengikuti proses pembelajaran di salah satu ruang kelas dengan duduk di kursi plastik berwarna hijau. Kursi tersebut diketahui merupakan jenis kursi yang pada umumnya digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, seperti hajatan.
Selain persoalan mebeler, kondisi ruang kelas juga terlihat membutuhkan perhatian. Bagian atap bangunan tampak mengalami kerusakan, bahkan terdapat sejumlah bagian yang berlubang. Celah pada genteng membuat cahaya matahari dapat masuk langsung ke dalam ruangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sarana belajar yang memadai merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman dan mendukung kegiatan belajar siswa.
Salah seorang guru MI Simpang, Misbahuddin, membenarkan bahwa penggunaan kursi plastik di ruang kelas tersebut bukan kondisi yang baru terjadi.
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Pihak madrasah, kata Misbahuddin, telah berupaya mengajukan permohonan bantuan berupa mebeler sekaligus perbaikan atau rehabilitasi atap kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
“Sudah sekitar tiga tahun menggunakan bangku plastik. Kami juga sudah mengajukan bantuan mebeler dan rehab atap ke Kemenag Kabupaten,” ujar Misbahuddin.
Saat awak media hendak meminta keterangan lebih lanjut kepada kepala madrasah terkait kondisi sarana dan prasarana tersebut, kepala sekolah diketahui sedang tidak berada di lingkungan sekolah. Informasi tersebut disampaikan oleh Misbahuddin.
Persoalan fasilitas pendidikan di MI Simpang pun menjadi perhatian, khususnya terkait kebutuhan mebeler dan kondisi fisik ruang kelas yang masih memerlukan perbaikan.
Di sisi lain, dukungan pembiayaan operasional pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat menunjang kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terkait kondisi dan penggunaan anggaran di MI Simpang, diperlukan keterangan resmi dari pihak madrasah maupun instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala MI Simpang maupun Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi mengenai kondisi fasilitas tersebut, termasuk tindak lanjut atas pengajuan bantuan mebeler dan rehabilitasi atap yang disampaikan pihak madrasah.
Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai kondisi sarana dan prasarana MI Simpang dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Reporter: Rzl