Forum Penggarap Desak Penyelesaian Lahan Eks HGU Citimu Melalui Reforma Agraria, Tolak Rencana Pematokan

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Forum Penggarap menyatakan keberatan atas rencana pematokan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli mendatang. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan konflik baru karena dilakukan tanpa melibatkan para penggarap dalam proses musyawarah.
Kuasa hukum Forum Penggarap, Fery Permana, mengatakan setiap upaya penyelesaian persoalan lahan seharusnya ditempuh melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurutnya, pematokan tanpa adanya kesepahaman bersama dikhawatirkan justru memperkeruh situasi yang selama ini belum menemukan penyelesaian.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat tahun 2011, lahan eks HGU PT Citimu telah terindikasi sebagai tanah terlantar. Bahkan, lahan tersebut disebut telah masuk dalam daftar tanah terlantar dan dikategorikan sebagai zona merah.
Atas dasar itu, Forum Penggarap berpendapat lahan tersebut semestinya dikuasai negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria, bukan kembali diberikan dalam bentuk HGU kepada perusahaan. Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Forum Penggarap menyebut area yang menjadi objek sengketa di Desa Limusnunggal memiliki luas sekitar 500 hektare dan saat ini dikelola oleh lebih dari 1.000 jiwa petani penggarap. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut diklaim telah menjadi sumber mata pencaharian warga serta berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan desa.
Selain itu, kuasa hukum Forum Penggarap juga menyoroti terbitnya surat rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan pada Mei 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk adanya surat keterangan yang menyatakan tidak terdapat sengketa, padahal konflik terkait lahan eks HGU PT Citimu disebut telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Forum Penggarap telah mengajukan permohonan redistribusi lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka juga mengajukan permohonan audiensi dengan Bupati Sukabumi selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
Melalui audiensi tersebut, Forum Penggarap berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat mengambil langkah yang objektif, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kepastian hukum bagi para petani penggarap.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan yang disampaikan oleh Forum Penggarap beserta kuasa hukumnya. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Bantargadung, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, maupun pihak PT Citimu masih diperlukan dan akan dimuat setelah diperoleh.
Reporter : Rzl
Redaktur : Asep Lodaya