Gerobak Tahu Bulat Jadi Kedok, Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

GADA HUKUM
GARUT – Upaya menyamarkan bisnis ilegal dengan memanfaatkan aktivitas sehari-hari masyarakat berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Seorang pria yang menjalankan usaha tahu bulat keliling diduga menggunakan gerobaknya sebagai kedok untuk mengedarkan tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi barang terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Garut akhirnya melakukan penindakan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial RMA (25). Terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran tembakau sintetis.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat bersih 11,74 gram. Selain itu diamankan juga gerobak tahu bulat, satu unit ponsel, serta percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi,” ujar AKP Usep Sudirman, Jumat (19/6/2026).
Menurut polisi, gerobak tahu bulat tersebut diduga sengaja digunakan agar pelaku dapat beraktivitas seperti pedagang biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan. Dengan cara itu, pelaku diduga lebih leluasa berpindah lokasi untuk menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, RMA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sistem pengiriman dilakukan dengan metode mapping, yaitu barang diletakkan di lokasi tertentu kemudian diambil tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.
RMA juga mengaku telah beberapa kali menerima pasokan dari orang yang sama. Selain menjual kembali, pelaku diduga turut mengonsumsi tembakau sintetis tersebut dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.
Saat ini Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut.
(Tim Redaksi)