Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Tipikor Kredit BRI Unit Cisolok

GADA HUKUM
Sukabumi – Tim Penasihat Hukum tersangka Robbi Ismandar, yakni Adv. Nurrachmad, S.H. bersama Adv. Trisna Wahyuna, S.H. dan rekan pada Kantor Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. and Partners, menilai pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di BRI Unit Cisolok harus dilakukan secara utuh, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Hal tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mempelajari secara menyeluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dalam perkara dugaan penyimpangan kredit yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dari keterangan yang tertuang dalam BAP, terdapat fakta-fakta yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya memiliki kewenangan dominan dalam proses pemberian dan persetujuan kredit.
> “Klien kami telah bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka mengenai mekanisme yang terjadi. Namun kami berpandangan bahwa proses penegakan hukum harus melihat perkara ini secara komprehensif, termasuk menguji peran setiap pihak berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujar Adv. Nurrachmad, S.H.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang tertuang dalam BAP, terdapat indikasi bahwa proses persetujuan kredit tidak semata-mata dilakukan oleh petugas pelaksana di lapangan, melainkan melibatkan struktur organisasi dan mekanisme berjenjang yang perlu diuji lebih lanjut melalui alat bukti yang sah.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa praktik yang diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut seharusnya menjadi perhatian sistem pengawasan internal perusahaan.
> “Pertanyaan yang patut dijawab adalah bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, apakah terdapat red flag yang pernah muncul, siapa saja yang menerima laporan hasil audit, dan sejauh mana tindak lanjut dilakukan. Semua itu penting untuk mengungkap kebenaran materiil,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh.
> “Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Namun dalam negara hukum, setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan harus diuji secara objektif. Jangan sampai pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada pihak tertentu apabila ternyata terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar atau mengetahui mekanisme yang terjadi,” kata Adv. Trisna Wahyuna, S.H.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator, mengingat klien dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam mengungkap pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, status Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh, khususnya dalam tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak.
> “Kami berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan permohonan tersebut demi terwujudnya pengungkapan perkara secara utuh, transparan, dan berkeadilan. Fokus utama bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah diproses, tetapi menemukan siapa yang paling bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Tim Penasihat Hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan.
> “Kami percaya bahwa proses hukum yang profesional, independen, dan objektif akan mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Semua pihak berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan tidak seorang pun boleh dijadikan kambing hitam atas suatu sistem yang belum sepenuhnya terungkap. Kami meminta agar perkara ini dibuka secara terang benderang hingga aktor intelektual dan pihak yang memiliki kewenangan dominan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tim Kuasa Hukum.
RILIS RESMI TIM KUASA HUKUM ROBBI ISMANDAR
Adv. Nurrachmad, S.H.
Adv. Trisna Wahyuna, S.H.
Kantor Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. and Partners
“Fiat Justitia Ruat Caelum” – Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Tim Redaksi