H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN: SEJAK AWAL TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA KORUPSI

Keputusan Penghentian Penyidikan Bentuk Penegakan Hukum Berbasis Bukti, Bukan Opini Publik
BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memutuskan menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, mendapat apresiasi tinggi dari kalangan organisasi profesi hukum.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan penghormatan dan apresiasi mendalam atas keputusan tersebut. Menurutnya, sikap yang diambil Kejari Bandung menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berlandaskan prinsip kebenaran, objektivitas, dan kepastian hukum, bukan sekadar mengikuti arus opini publik.
SEJAK AWAL DINILAI TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN ALAT BUKTI
Dalam keterangannya, Yovie mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut mencuat, ia telah menilai secara hukum bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan hasil kajian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, yang akhirnya menyimpulkan belum terpenuhinya unsur-unsur pidana serta tidak ditemukannya aliran dana yang menjadi indikator utama tindak pidana tersebut.
“Sejak awal saya berpendapat bahwa perkara yang dikaitkan dengan Saudara Erwin perlu diuji secara ketat melalui parameter hukum pidana dan hukum pembuktian. Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan pandangan bahwa apabila tidak ditemukan alat bukti yang sah dan cukup, tidak ada aliran dana, serta unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka perkara tersebut memang seharusnya dihentikan demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Yovie, Kamis (3/6).
Ia menegaskan, hukum pidana terlebih lagi hukum pidana korupsi tidak boleh dibangun di atas dugaan, asumsi, atau persepsi semata. Setiap penetapan tersangka maupun kelanjutan proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, sah, dan saling bersesuaian, sesuai dengan prinsip yang dianut dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Prinsip utama penegakan hukum adalah kebenaran materiil dan formil. Tidak boleh ada proses hukum yang berjalan hanya karena tekanan atau sorotan publik, jika dasarnya tidak kuat secara hukum,” tambahnya.
KEPUTUSAN BERANI YANG TEGASKAN WAJAH NEGARA HUKUM
Keputusan Kejari Bandung yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta tidak ditemukannya aliran dana kepada kedua pihak yang disangkakan, dinilai Yovie sebagai bentuk keberanian dan integritas institusi penegak hukum dalam menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi, di atas kepentingan maupun pendapat umum.
“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi profesionalisme jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan untuk menghentikan perkara ketika alat bukti tidak mencukupi, sama nilainya pentingnya dengan keputusan melanjutkan perkara jika bukti sudah lengkap. Keduanya adalah bentuk pelaksanaan hukum yang benar. Inilah wajah negara hukum yang sesungguhnya, di mana keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, penghentian penyidikan bukanlah bentuk pembelaan atau keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan penerapan nyata dari asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang menjadi dasar berdirinya negara hukum Indonesia.
“Jangan sampai seseorang terus menerus memikul beban status tersangka atau tercela jika pada akhirnya tidak terbukti secara hukum. Negara hukum memang wajib melindungi masyarakat dari kejahatan, namun negara hukum juga memiliki kewajiban yang sama besarnya untuk melindungi warga negara dari proses hukum yang tidak berdasar dan merugikan,” tandasnya.
MEKANISME HUKUM TETAP TERBUKA
Meski perkara saat ini sudah dihentikan, Yovie menyambut baik pernyataan Kejari Bandung yang tetap membuka peluang untuk melakukan penyidikan kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau novum yang sah dan relevan secara hukum.
“Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang benar dan adil. Penghentian penyidikan saat ini dilakukan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi, bukan berarti menutup kemungkinan selamanya. Jika kelak ditemukan bukti yang kuat dan sah, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini kembali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas kinerja yang objektif, berintegritas, dan berpegang teguh pada prinsip hukum.
“Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya. Keputusan hukum harus selalu berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan pada asumsi ataupun tekanan pihak mana pun. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan, yang sangat kita harapkan terus terjaga dan terpelihara baik ke depannya,” pungkas Yovie.
(Redaksi)