Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN: SEJAK AWAL TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA KORUPSI

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN: SEJAK AWAL TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA KORUPSI

By admin
Juni 3, 2026
0

Keputusan Penghentian Penyidikan Bentuk Penegakan Hukum Berbasis Bukti, Bukan Opini Publik

 

BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memutuskan menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, mendapat apresiasi tinggi dari kalangan organisasi profesi hukum.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan penghormatan dan apresiasi mendalam atas keputusan tersebut. Menurutnya, sikap yang diambil Kejari Bandung menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berlandaskan prinsip kebenaran, objektivitas, dan kepastian hukum, bukan sekadar mengikuti arus opini publik.

SEJAK AWAL DINILAI TIDAK MEMENUHI UNSUR DAN ALAT BUKTI

Dalam keterangannya, Yovie mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut mencuat, ia telah menilai secara hukum bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan hasil kajian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, yang akhirnya menyimpulkan belum terpenuhinya unsur-unsur pidana serta tidak ditemukannya aliran dana yang menjadi indikator utama tindak pidana tersebut.

“Sejak awal saya berpendapat bahwa perkara yang dikaitkan dengan Saudara Erwin perlu diuji secara ketat melalui parameter hukum pidana dan hukum pembuktian. Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan pandangan bahwa apabila tidak ditemukan alat bukti yang sah dan cukup, tidak ada aliran dana, serta unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka perkara tersebut memang seharusnya dihentikan demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Yovie, Kamis (3/6).

Ia menegaskan, hukum pidana terlebih lagi hukum pidana korupsi tidak boleh dibangun di atas dugaan, asumsi, atau persepsi semata. Setiap penetapan tersangka maupun kelanjutan proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, sah, dan saling bersesuaian, sesuai dengan prinsip yang dianut dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Prinsip utama penegakan hukum adalah kebenaran materiil dan formil. Tidak boleh ada proses hukum yang berjalan hanya karena tekanan atau sorotan publik, jika dasarnya tidak kuat secara hukum,” tambahnya.

KEPUTUSAN BERANI YANG TEGASKAN WAJAH NEGARA HUKUM

Keputusan Kejari Bandung yang menyatakan belum terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta tidak ditemukannya aliran dana kepada kedua pihak yang disangkakan, dinilai Yovie sebagai bentuk keberanian dan integritas institusi penegak hukum dalam menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi, di atas kepentingan maupun pendapat umum.

“Saya sangat menghormati dan mengapresiasi profesionalisme jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Keputusan untuk menghentikan perkara ketika alat bukti tidak mencukupi, sama nilainya pentingnya dengan keputusan melanjutkan perkara jika bukti sudah lengkap. Keduanya adalah bentuk pelaksanaan hukum yang benar. Inilah wajah negara hukum yang sesungguhnya, di mana keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, penghentian penyidikan bukanlah bentuk pembelaan atau keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan penerapan nyata dari asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang menjadi dasar berdirinya negara hukum Indonesia.

“Jangan sampai seseorang terus menerus memikul beban status tersangka atau tercela jika pada akhirnya tidak terbukti secara hukum. Negara hukum memang wajib melindungi masyarakat dari kejahatan, namun negara hukum juga memiliki kewajiban yang sama besarnya untuk melindungi warga negara dari proses hukum yang tidak berdasar dan merugikan,” tandasnya.

MEKANISME HUKUM TETAP TERBUKA

Meski perkara saat ini sudah dihentikan, Yovie menyambut baik pernyataan Kejari Bandung yang tetap membuka peluang untuk melakukan penyidikan kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau novum yang sah dan relevan secara hukum.

“Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang benar dan adil. Penghentian penyidikan saat ini dilakukan karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi, bukan berarti menutup kemungkinan selamanya. Jika kelak ditemukan bukti yang kuat dan sah, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini kembali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas kinerja yang objektif, berintegritas, dan berpegang teguh pada prinsip hukum.

“Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya. Keputusan hukum harus selalu berpijak pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, bukan pada asumsi ataupun tekanan pihak mana pun. Inilah esensi penegakan hukum yang berkeadilan, yang sangat kita harapkan terus terjaga dan terpelihara baik ke depannya,” pungkas Yovie.

 

(Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dugaan Limbah Mengalir ke Sungai Cimandiri, Warga Bantarkalong Minta Tindakan Tegas

Next

EKA CAKRA Tour & Travel, Pilihan Tepat Perjalanan Aman dan Nyaman Warga Pemalang  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Brigjen TNI Marinir (Purn) Tofik Manggus, CFrA.: Soroti Krisis Tata Kelola Negara: Hukum Harus Dibebaskan dari Tarikan Kepentingan Politik
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme