Kebakaran Lahan di Bantargadung Sukabumi, Satu Hektare Alang-alang Terbakar
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Kebakaran melanda lahan perkebunan jati milik warga di Kampung Citamiang, RT 004/RW 006, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan area yang ditumbuhi alang-alang terbakar dengan luas diperkirakan mencapai satu hektare.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Sukabumi, hingga laporan diterima belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian itu. Selain itu, tidak terdapat laporan warga yang mengungsi ataupun masyarakat yang berada dalam kondisi terancam akibat kebakaran.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Unsur yang terlibat antara lain Damkar Palabuhanratu, P2BK Bantargadung, unsur Kecamatan Bantargadung, Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Sosial, serta warga setempat.
“Tim gabungan saat ini masih melakukan upaya penanganan dan pendinginan di lokasi kebakaran,” demikian informasi yang disampaikan dalam laporan Pusdalops PB BPBD Kabupaten Sukabumi.
Petugas juga melakukan proses pendinginan guna memastikan seluruh titik api benar-benar padam sekaligus mengantisipasi munculnya kembali api, mengingat material alang-alang mudah terbakar dan berpotensi memicu perluasan kebakaran.
Informasi kejadian diterima BPBD Kabupaten Sukabumi dari laporan masyarakat serta pemantauan melalui grup komunikasi Kecamatan Bantargadung.
Sementara itu, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. Petugas di lapangan juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi lokasi aman dan tidak terdapat titik api yang kembali menyala.
Reporter: Rzl