Kecelakaan Keputih Berakhir Damai, Pengemudi Wuling Almaz Akui Kurang Fit dan Bertanggung Jawab Penuh

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H.: Semua Pihak Sepakat Tidak Ada Tuntutan, Kesepakatan Akan Diuji Secara Hukum
SURABAYA, 2 JUNI 2026 – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, tepat di depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya, akhirnya menemukan penyelesaian terbaik. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
Kesepakatan damai disepakati antara pihak korban yang diwakili Danny Boy Ilmi Shinenullah – putra dari pasangan Advokat ternama Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. – dengan Iwan Bintoro selaku pengemudi mobil Wuling Almaz bernomor polisi L-1167-ABA, yang seluruh kepentingannya didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh.
Rangkaian kejadian beruntun
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tanpa berhenti, kendaraan terus melaju ke arah timur dan tak lama kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG-3406-EAF.
Sepeda motor tersebut dikendarai Faras Thorfata Bima dengan penumpang Danny Boy Ilmi Shinenullah. Akibat benturan keras, Danny Boy mengalami luka-luka serta kerugian harta benda, sementara Miftahul Ulum juga turut menjadi korban dalam rangkaian kejadian nahas tersebut.
Akui kondisi kurang prima, serahkan tali asih sebagai bentuk tanggung jawab
Dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, Iwan Bintoro secara jujur mengakui bahwa kondisi fisik yang kurang bugar menjadi penyebab utama kelalaiannya saat mengemudi. Ia pun menunjukkan sikap bertanggung jawab sepenuhnya dengan menyerahkan uang tali asih kepada seluruh korban beserta keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan materiil.
Pemberian tersebut diterima dengan hati ikhlas oleh Danny Boy beserta kedua orang tuanya, Faras Thorfata Bima (putra Lettu TNI Rifkon Soleh), serta keluarga almarhum Miftahul Ulum. Semua pihak sepakat memandang kejadian ini sebagai musibah yang tidak terduga, sehingga saling memaafkan dan melepaskan segala hak untuk menuntut, baik di jalur pidana maupun perdata, untuk selamanya.
“Seluruh korban sudah menerima ganti rugi secara penuh dan menyatakan tidak ada lagi hak yang akan dituntut. Masalah ini sudah dianggap selesai dan berakhir secara kekeluargaan,” tegas Dr. Teguh.
Diproses hingga memiliki kekuatan hukum yang sempurna
Terkait laporan polisi nomor LP/A/1451/X/2025/SPKT yang tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya, Dr. Teguh menegaskan bahwa kesepakatan ini akan segera disempurnakan jalur hukumnya.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh administrasi dan prosesnya secara lengkap hingga tuntas. Tujuannya agar kesepakatan ini sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, sehingga tidak akan bisa dipermasalahkan lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi penutup yang baik. “Semoga lembaran masalah ini tertutup rapat, semua pihak merasa adil dan tentram, serta hubungan baik antar keluarga kembali terjalin seperti sediakala,” pungkasnya.
(Redaksi)