Konsep Wadah Tunggal Tak Lagi Relevan, Federasi Bar Solusi Atas Cacat Struktural PERADI

Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Transformasi Wajib Dilakukan Demi Martabat Profesi Advokat Jejak Sejarah dan Pergeseran Fungsi yang Melahirkan Masalah
JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Menelusuri latar belakang lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pasca berlakunya Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tampak jelas adanya perbedaan tajam antara tujuan awal pembentukan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini. Berdasarkan analisis mendalam atas berbagai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa sejak awal berdiri, PERADI sejatinya hanyalah wadah pelaksana delapan kewenangan yang diberikan negara, bukan pemegang hak eksklusif tunggal.
Delapan mandat tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi, ujian kelayakan, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik. Secara historis pada akhir 2004, wadah ini lahir dari kesepakatan sukarela delapan organisasi induk, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Pada konsep aslinya, keanggotaan advokat tetap melekat pada organisasi asalnya, sementara PERADI hanya berfungsi menyatukan standar pelayanan profesi.
Mutasi Fungsi dan Cacat Dasar Organisasi
Masalah muncul ketika sejak tahun 2005, PERADI mengalami pergeseran fungsi yang drastis. Wadah penampungan tersebut berubah menjadi organisasi mandiri yang mengelola keanggotaan secara langsung, sentralistik, dan memonopoli akses profesi. Doktrin Single Bar atau wadah tunggal yang digagas saat itu kini terbukti tidak sesuai dengan realitas sosial dan hukum.
Titik balik krisis terjadi pada tahun 2015, di mana PERADI terpecah menjadi beberapa kubu kepengurusan, bersamaan dengan menjamurnya organisasi advokat baru di luar lingkarannya. Perselisihan tak berkesudahan, saling klaim legitimasi lewat produk hukum administrasi negara, hingga perang gugatan di pengadilan, adalah bukti nyata adanya cacat struktural yang melekat sejak lahir. Kerancuan konsep inilah yang menjadi akar konflik berkepanjangan hingga hari ini.
Landasan Hukum yang Meruntuhkan Dominasi Tunggal
Posisi PERADI sebagai satu‑satunya wadah yang sah akhirnya runtuh secara hukum. Hal ini dipertegas lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memerintahkan seluruh pengadilan tinggi di Indonesia untuk melantik calon advokat dari organisasi mana pun, sepanjang memenuhi syarat undang‑undang. Langkah ini merupakan respons hukum terhadap kebuntuan akibat konflik internal yang merugikan publik.
Pukulan hukum semakin kuat datang dari Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat di luar PERADI adalah wujud hak konstitusional berserikat yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menegaskan, hak berorganisasi tidak boleh dimatikan oleh klaim monopoli satu wadah yang terbukti gagal menjaga persatuan.
Pembatasan Kekuasaan demi Kemurnian Independensi
Krisis tata kelola diperparah oleh kecenderungan pemusatan kekuasaan yang rawan penyalahgunaan. Menjawab hal itu, MK menerbitkan Putusan Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan maksimal dua periode. Aturan ini wajib diterapkan untuk menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat dan mencegah penguasaan organisasi dalam jangka panjang oleh sekelompok orang.
Penyempurnaan sistem berlanjut lewat Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025, yang melarang tegas pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Larangan ini bertujuan memurnikan profesi hukum dari potensi konflik kepentingan, serta memastikan advokat benar‑benar independen, bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum yang adil.
Federasi Bar: Jalan Keluar Menuju Tata Kelola Baru
Seluruh rangkaian fakta hukum dan sosiologis tersebut menandai berakhirnya era Single Bar. Mempertahankan konsep lama adalah kemustahilan, namun membiarkan kebebasan berorganisasi tanpa kendali juga berbahaya bagi standar kualitas hukum.
Solusi paling tepat dan teruji diterapkan di banyak negara maju adalah sistem Federasi Bar. Dalam model ini, seluruh standar regulasi—mulai kurikulum pendidikan, materi ujian, mekanisme sumpah, hingga kode etik—disatukan dalam satu lembaga puncak bernama Dewan Advokat Indonesia (DAI).
DAI dikelola secara kolektif, kolegial, dan demokratis oleh perwakilan seluruh organisasi advokat anggota. Di bawah payung DAI, setiap organisasi tetap otonom mengurus anggotanya, namun terikat pada satu standar nasional yang sama.
“Dengan transformasi ini, kita memutus rantai konflik, menutup celah penyalahgunaan kekuasaan, dan mengembalikan advokat pada tempatnya sebagai officium nobile—profesi yang mulia. Independensi advokat pun akan kokoh, berdiri tegak tanpa campur tangan pemerintah maupun legislatif,” tegas Dr. Imam Hidayat menutup paparannya.
(red)