Kuasa Hukum Dampingi Klien Roby dalam Sidang Tipikor BRI Unit Cisolok di PN Bandung
GADA HUKUM.COM
BANDUNG — Tim kuasa hukum mendampingi kliennya, Roby, dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan BRI Unit Cisolok. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Riau, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam agenda persidangan kali ini, perkara memasuki tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Pendampingan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses persidangan berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur peradilan yang berlaku.
Klien Roby didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Oky Prasetiawan, S.H., M.H., CLMA; Ilham Nurochmad, S.H.; Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., CLA; serta Yayat Priatna, S.H., CIAE., CLA.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan memastikan setiap tahapan proses hukum terhadap klien berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Asep Lodaya