Kuasa Hukum Korban Minta Kepolisian Percepat Penangkapan DPO Tan Irwan di Seluruh Indonesia

GADA HUKUM.COM
SURABAYA – Kuasa hukum korban dari Teguh, Santoso dan Rekan Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., mendesak seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengoptimalkan upaya pencarian dan penangkapan Tan Irwan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Surabaya.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM. Menurut Dr. Teguh, status buronan yang telah disematkan kepada Tan Irwan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata oleh seluruh jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, hingga para Kapolda di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian serius terhadap proses pencarian tersangka. Langkah tersebut dilakukan setelah Tan Irwan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dr. Teguh menegaskan bahwa penerbitan status DPO bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilaksanakan secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh jajaran kepolisian dapat bersinergi sehingga proses penangkapan terhadap tersangka dapat segera terlaksana. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan yang cepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, perhatian khusus juga diarahkan kepada jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan keberadaan atau keterkaitan Tan Irwan dengan wilayah tersebut sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya apabila keberadaannya terdeteksi.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penegakan hukum. Warga yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Tan Irwan diimbau segera menyampaikannya kepada kantor kepolisian terdekat atau langsung kepada penyidik Polrestabes Surabaya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan proses pencarian terhadap DPO Tan Irwan dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan.
(Redaksi)