Lima Bulan Tanpa Kepastian, Warga Bantargadung Terdampak Pergeseran Tanah Tagih Janji Relokasi.

GADA HUKUM.
SUKABUMI – Sejumlah warga Kampung Cijambe Bantargadung Kabupaten sukabumi, yang terdampak pergeseran tanah kembali menyampaikan harapan agar Pemerintah segera merealisasikan program relokasi yang sebelumnya telah dijanjikan. Menurut mereka, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji, melainkan kepastian dan langkah nyata agar masyarakat tidak terus diliputi rasa waswas.
Warga mengaku telah menunggu sekitar lima bulan sejak rencana relokasi disampaikan. Namun hingga kini, mereka menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun perkembangan proses relokasi tersebut.
Selama masa penantian, sebagian warga mengaku masih terpaksa tinggal di rumah kontrakan karena belum dapat menempati lokasi yang dijanjikan. Mereka juga menyebut belum ada pendataan lanjutan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai tahapan relokasi.
”Kami menunggu kepastian dari pemerintah soal relokasi yang dijanjikan selama ini”ujar salah satu warga terdampak pergeseran tanah. Senin (29/06/2026).
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dapat segera memberikan kepastian dan mempercepat realisasi relokasi. Menurut warga, kejelasan tersebut sangat penting agar mereka dapat segera memperoleh tempat tinggal yang layak dan tidak terus berada dalam rasa waswas.
Asep lodaya