Menakar Urgensi Sistem Federasi Bar: Ikhtiar Dr. Imam Hidayat Mengakhiri Sengkarut Organisasi Advokat di Rakernas DPN PERADI FBI

SURABAYA, 05 OKTOBER 2026 — Fragmentasi kelembagaan yang berkelanjutan di dunia organisasi advokat tanah air tampaknya telah mencapai titik kulminasi. Menjawab tantangan besar tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Federasi Bar Indonesia (DPN PERADI FBI) bersiap menjadikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Jumat, 27 November 2026 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers sebagai episentrum lahirnya gagasan pemurnian profesi hukum nasional.
Sebagai wadah yang berdiri kokoh atas legalitas formal Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, DPN PERADI FBI berkomitmen membawa resolusi yang tidak sekadar normatif, melainkan sebuah lompatan visioner bagi masa depan penegakan hukum.
Ketua Umum DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menggarisbawahi bahwa dualisme pembinaan profesi saat ini telah mengaburkan esensi paling fundamental, yakni perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
“Kita tidak boleh membiarkan marwah profesi ini luruh dalam perdebatan struktural yang tanpa ujung. Rakernas di Kota Surabaya nanti menjadi maklumat penting kebangsaan dari DPN PERADI FBI untuk menyudahi ego sektoral dan menawarkan arah baru tata kelola advokat melalui jalan tengah yang berwibawa,” tutur Dr. Imam Hidayat, Senin (5/10).
Reorientasi Nilai: Bukan Memaksakan, Melainkan Menyatukan
Komitmen pembaruan ini dipuncaki oleh tema utama yang akan menjadi kiblat pembahasan pleno dalam Rakernas mendatang:
“Meneguhkan Jalan Tengah Tata Kelola Organisasi Advokat: Menuju Sistem Federasi Bar dan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia yang Berintegritas, Profesional, dan Bermartabat.”
Dr. Imam Hidayat memaparkan bahwa memaksakan paradigma wadah tunggal (Single Bar) secara mutlak di tengah realitas sosiologis saat ini kerap memicu resistensi yang tidak produktif. Sebaliknya, membiarkan kebebasan wadah jamak (Multi-Bar) berjalan liar tanpa kendali satu atap berisiko mendegradasi standar kualitas intelektual dan moral para pembela keadilan.
“Sistem Federasi Bar adalah sintesis yang paling rasional untuk merangkul kemajemukan organisasi yang ada saat ini. Kemerdekaan berserikat tetap kita hormati, namun standarisasi kompetensi kelulusan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) hingga penegakan kehormatan profesi harus dikendalikan satu pintu di bawah naungan Dewan Advokat Indonesia (DAI),” urai pakar hukum senior sekaligus akademisi tersebut.
Memulihkan Marwah Officium Nobile: Satu Sanksi Berlaku Seluruh Negeri
Salah satu fokus terdalam yang akan dikaji dalam Rakernas DPN PERADI FBI adalah pemutusan mata rantai praktik perpindahan organisasi demi menghindari sanksi moral. Dr. Imam Hidayat menegaskan, ketiadaan dewan pengawas terpusat kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melompat dari satu organisasi ke organisasi lain ketika terjerat pelanggaran etik.
“Dewan Advokat Indonesia yang lahir dari rahim Sistem Federasi Bar ini nantinya memegang mandat tunggal atas pengawasan Kode Etik Advokat nasional. Ketika sanksi dijatuhkan, keputusan tersebut berlaku mutlak secara nasional di seluruh organisasi. Hanya melalui integritas sistem seperti inilah, keluhuran profesi officium nobile dan hak-hak perlindungan masyarakat dapat kita pulihkan sepenuhnya,” pungkas Dr. Imam Hidayat.(red)