Ombudsman RI Soroti Lapas Cibinong, Oki Prasetiawan Dorong Pengawasan dan Transparansi
GADA HUKUM.COM
BOGOR – Temuan terkait keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Pengamat hukum sekaligus Direktur Utama Law Firm OP & Partners, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., menilai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Oki, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ketika terdapat dugaan maladministrasi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai salah satu dasar hukum kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Merujuk pada Pasal 7 UU 37/2008, Ombudsman berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, di mana lapas merupakan salah satu objek pengawasan,” ujar Oki.
Lebih lanjut, Oki menyoroti pentingnya memastikan setiap proses pemeriksaan dan investigasi dapat berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari pelayanan publik harus terbuka terhadap mekanisme pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut perlu dikawal secara transparan agar hasilnya dapat diketahui publik secara utuh.
“Keterbukaan harus dikedepankan agar tidak timbul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan berbasis kemampuan ekonomi di dalam lapas,” tegasnya.
Oki menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Reformasi menyeluruh diperlukan demi menjaga marwah sistem peradilan dan kepercayaan publik. Hasil investigasi harus dipublikasikan secara utuh, akuntabel, dan tidak menutup-nutupi pihak mana pun yang terlibat,” katanya.
Ia berharap pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan, profesional, serta berorientasi pada kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi masyarakat.
Redd