Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Pengamat Hukum Apresiasi Respons Cepat Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat
GADA HUKUM.COM
JAKARTA, 26 SEPTEMBER 2026 — Langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong beserta empat pejabat struktural jajarannya mendapat apresiasi luas. Kebijakan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kementerian baru tersebut dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik menyimpang.
Pengamat Hukum sekaligus Direktur Utama Law Firm OP & PARTNERS, ADV. OKI PRASETIAWAN, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons kilat jajaran Kemenimipas di bawah arahan Menteri Agus Andrianto. Menurutnya, penonaktifan sementara ini merupakan langkah taktis yang sangat tepat demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
Sinyal Tegas: Tidak Ada Toleransi atas Kejanggalan di Lapas
“Kami memberikan apresiasi luar biasa atas gerak cepat Kemenimipas. Keputusan menonaktifkan Kalapas dan empat jajarannya membuktikan bahwa kementerian tidak mentoleransi adanya kejanggalan atau dugaan fasilitas khusus di dalam lapas. Ini adalah sinyal kuat bagi seluruh aparatur pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Oki Prasetiawan, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan mencakup: Kalapas, Kepala Pengelolaan Lapas, Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Kasi Ketertiban dan Keamanan, serta Kepala Urusan Umum. Langkah ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan.
Secara Yuridis, Penonaktifan Adalah Syarat Mutlak Keadilan
Oki menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan prasyarat hukum agar pemeriksaan berjalan bersih.
“Secara yuridis dan etika birokrasi, penonaktifan ini sangat diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan independen. Dengan dibebastugaskannya para pejabat yang diduga bertanggung jawab, tim investigasi internal dapat dengan leluasa mencocokkan temuan di lapangan, termasuk memeriksa puluhan warga binaan serta pegawai lainnya,” tambahnya.
Tanpa langkah ini, dikhawatirkan masih ada intervensi jabatan yang dapat memengaruhi keterangan saksi maupun pengolahan fakta di lapangan.
Mengusut Akar Masalah: Temuan Ombudsman dan Skala Pemeriksaan
Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI yang menemukan indikasi fasilitas berstandar apartemen serta dugaan pemindahan barang bukti di Lapas Cibinong. Menindaklanjuti hal tersebut, tim pemeriksa internal Kemenimipas kini menjadwalkan klarifikasi terhadap minimal 52 warga binaan dan 54 pegawai.
Oki mendorong agar investigasi berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik kedinasan, sehingga tidak ada pihak yang terlewat maupun yang dihukumi tanpa dasar yang kuat.
Harapan Masyarakat: Pembenahan Sistemik, Bukan Sekadar Kosmetik
“Masyarakat menaruh harapan besar pada kementerian baru ini. Dengan respons cepat seperti yang ditunjukkan dalam kasus Lapas Cibinong, kami optimis penegakan supremasi hukum dan pembenahan tata kelola lapas ke depan akan berjalan jauh lebih baik,” pungkas Oki.
Ia berpesan agar ketegasan ini tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas di seluruh lingkungan pemasyarakatan Indonesia.(red)