Operasi Senpi Musi 2026 Berhasil Ungkap Kepemilikan Senjata Rakitan, Warga OKU Timur Diamankan Polisi

GADA HUKUM.
OKU TIMUR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, berinisial S (55).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya kepemilikan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggeledahan di kediaman terduga pelaku pada Jumat malam (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 mm. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
Polres OKU Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kepolisian juga mengimbau agar warga tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(Tim Redaksi)