Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Anak Aniaya Kepercayaan Ibu, Motor Digelapkan hingga Cucu Dijadikan Ancaman

GADA HUKUM.
Pelaku Diamankan di Lamongan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Perbuatan Terhadap Orang Tua
BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang anak kandung terhadap ibunya sendiri. Peristiwa tersebut menyita perhatian karena pelaku juga diduga melakukan ancaman terhadap korban dengan membawa nama kedua anaknya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.
Kasus bermula pada 7 Januari 2025 di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Saat itu korban berinisial LA mendapati anaknya, MKJ, berada di dalam rumah sambil mengacak-acak barang pribadi miliknya.
Tanpa izin korban, pelaku mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB sepeda motor Honda Beat milik ibunya. Setelah itu, pelaku berpamitan keluar rumah dengan membawa kedua anaknya dengan alasan hendak membeli makanan.
Namun setelah pergi, pelaku justru menghubungi korban dan meminta sejumlah uang untuk dikirimkan ke rekeningnya. Permintaan tersebut disertai ancaman yang membuat korban terpukul.
“Pelaku meminta uang dan mengancam akan menjual anaknya sendiri apabila permintaan tidak dipenuhi. Anak tersebut merupakan cucu dari korban,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam aksinya, MKJ diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA yang kini masih berstatus DPO. Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dijual, sementara satu kendaraan lain jenis Satria FU juga dibawa dengan alasan untuk bekerja namun tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta dari dua kendaraan yang hilang.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, MKJ berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Saat diamankan, pelaku diketahui tinggal bersama kedua anaknya dan suami siri dalam kondisi ekonomi yang sulit. Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua anak pelaku sudah tidak bersekolah karena keterbatasan biaya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tekanan kebutuhan ekonomi. Polisi juga mengungkap perjalanan hidup pelaku yang diketahui telah menikah beberapa kali dan saat berada di Lamongan sempat melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Atas perbuatannya, MKJ kini harus menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, serta ketentuan lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AA yang diduga terlibat dalam perkara tersebut agar seluruh rangkaian kasus dapat terungkap secara menyeluruh.
(Tim Redaksi)