Patroli Subuh Polres Garut Amankan Empat Pemuda dan Dua Senjata Tajam, Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

GADA HUKUM.COM
Garut – Kesigapan personel Sat Samapta Polres Garut dalam melaksanakan patroli subuh kembali membuahkan hasil. Empat pemuda yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras berhasil diamankan setelah kedapatan membawa dua bilah senjata tajam saat patroli berlangsung di kawasan Jalan Simpang Lima, Kabupaten Garut, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIB.
Patroli preventif tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada jam-jam yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminalitas maupun tindak premanisme.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa empat pemuda berinisial MR, YRP, AH yang merupakan warga Tarogong Kidul, serta EF warga Tarogong Kaler, diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam yang diduga berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha.
Selanjutnya, keempat pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menegaskan bahwa patroli preventif akan terus ditingkatkan sebagai langkah nyata dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Patroli rutin akan terus kami laksanakan, khususnya pada jam-jam rawan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” ujar AKP Ardiyanto.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan patroli di berbagai titik rawan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk Curat, Curas, dan Curanmor (C3), sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Red