Pembangunan Kandang Ayam Petelur di Bojonggenteng Disorot, Diduga Berjalan Sebelum PBG Terbit
Proses Perizinan Belum Lengkap, Pemerintah Diminta Pastikan Kepatuhan Regulasi Bangunan dan Lingkungan
GADA HUKUM – SUKABUMI – Pembangunan usaha peternakan ayam petelur yang berlokasi di Kampung Pamatutan, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah diduga telah dimulai meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan sudah berlangsung. Namun, tim tidak menemukan papan informasi terkait PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi yang biasanya menjadi penanda legalitas pembangunan.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik lahan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekomendasi persetujuan warga dan surat domisili usaha. Namun, proses perizinan bangunan masih dalam tahap pengajuan.
Sekretaris Kecamatan Bojonggenteng, Saepurnama, membenarkan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan imbauan agar pemilik usaha menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada DPMPTSP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi menyebutkan belum ditemukan permohonan maupun dokumen perizinan bangunan yang tercatat untuk proyek tersebut.
Dari sisi teknis peternakan, tim dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pengecekan ke lokasi. Kepala Bidang Peternakan menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk kategori mikro dengan jumlah populasi sekitar 2.600 ekor ayam petelur.
Meski masuk skala usaha mikro, ketentuan terkait bangunan tetap harus dipenuhi. PBG diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesesuaian tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan.
Atas temuan tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, diharapkan melakukan langkah pengawasan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pembangunan diminta dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan legalitas bangunan dinyatakan lengkap.
Red